Godfried D. Labatar, SE., M.Pd, Ketua Sekolah Tinggi Teologi Injili Mahkota Sion Saumlaki (STTIMASS) |
Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Pers memiliki peran penting dalam masyarakat, terutama dalam menyediakan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang. Netralitas Pers berarti bahwa berita yang disampaikan harus bebas dari bias dan tidak berpihak kepada kepentingan tertentu. Ini penting agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan dapat membuat keputusan berdasarkan fakta.
Selain itu, Pers juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan dan edukasi kepada masyarakat. Ini bisa dilakukan dengan menyajikan berita yang mendalam, analisis yang tajam, dan konten yang mendidik tentang berbagai isu penting seperti politik, hukum, ekonomi, sosial. Dengan cara ini, pers membantu meningkatkan literasi informasi masyarakat dan mendorong keterlibatan warga dalam kehidupan demokratis.
Godfried D. Labatar, SE., M.Pd, (Ketua STTIMASS) kepada Jurnalinvestigasi.com menjelaskan, Secara keseluruhan Pers yang netral dan mendidik adalah salah satu pilar penting dalam membangun masyarakat yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Sengketa pemberitaan yang dirilis oleh wartawan dan tidak sesuai dengan undang-undang pers serta kode etik jurnalistik seringkali menjadi sumber konflik antara media, individu, atau kelompok yang merasa dirugikan.
“Di Tanimbar ini ada Narasumber menggunakan identitas palsu untuk menyerang penjabat Bupati, menyembunyikan namanya kemudian disembunyikan dan dilindungi oleh oknum wartawan tertentu dalam menyajikan berita. Itu artinya wartawan tersebut beritikad buruk dan melanggar UU PERS, tetapi juga melanggar kode etik jurnalis,”ungkap Labatar kepada wartawan,
Sengketa pemberitaan yang terkenal adalah ketika suatu media menerbitkan berita yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang. Pihak yang dirugikan bisa mengajukan tuntutan hukum dengan alasan pelanggaran UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kepatuhan terhadap undang-undang dan kode etik sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap media.
Wartawan dan perusahaan media harus melakukan verifikasi fakta dan menyajikan berita yang adil, berimbang, dan tidak memihak.
Mengelola sengketa pemberitaan dengan bijaksana melalui mekanisme yang ada akan membantu memperkuat praktik jurnalistik yang bertanggung jawab dan menjaga hak-hak semua pihak yang terlibat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur mengenai kebebasan pers, hak dan kewajiban pers, serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Pasal 5 UU Pers menyatakan bahwa Pers harus menyajikan berita yang faktual, akurat, dan tidak memihak serta harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Pasal 6 mengharuskan Pers mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Kode Etik Jurnalistik Indonesia, yang disusun oleh Dewan Pers, memberikan panduan mengenai prinsip-prinsip etika yang harus diikuti oleh wartawan. Misalnya, kewajiban menyajikan berita secara akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, dan menghormati privasi.
UU Pers memberikan hak kepada individu atau organisasi yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawab (menyampaikan pendapat atau koreksi terhadap pemberitaan yang dianggap tidak benar) dan hak koreksi (memperbaiki kesalahan fakta dalam pemberitaan).
Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat,SH jika hari ini merasa dirugikan maka dapat mengajukan pengaduan ke Dewan Pers. Dewan Pers akan melakukan mediasi dan memberikan rekomendasi terkait penyelesaian sengketa. Jika penyelesaian melalui Dewan Pers tidak memuaskan, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum, baik melalui pengadilan perdata maupun pidana.
“Jika ada oknum wartawan seperti ini, saran saya Pj. Bupati harus ambil langkah untuk menempuh jalur hukum”. Tutupnya. (Nik Besitimur)