-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Toko Obat Ilegal Marak Di Kabupaten Bekasi Kemanakah Penegak Hukum ?

26 Juni 2024 | 10:17:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-26T03:17:42Z


Bekasi, Media Jurnal Investigasi - Peredaran obat keras di wilayah hukum polres Metro Kabupaten Bekasi,  menunjukan Lemahnya pengawasan APH dan Dinas Kesehatan setempat. Berkedok toko kosmetik yang menjual obat Tramadol dan hexymer.

Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum ambil sikap tegas. yang di sinyalir ada keterlibatan “Oknum” dibalik maraknya toko yang menjual obat golongan HCL (Tramadol). Selasa, 25/6/24.

Peredaran obat keras sangat memprihatinkan, dari pantauan awak Media banyak di dapati toko kosmetik tak mengantongi izin edar, yang menjual obat keras golongan HCL (Tramadol). Hal ini terbukti saat awak Media mendatangi beberapa toko kosmetik 1: di jalan raya Piket Muara Bakti  kecamatan Suka Wangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

2.Jalan Muara Desa Suka Tenang, Kecamatan Babelan,  Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

3.Kampung Galian Desa Sikakerta Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.


Sebagian Penjaga toko kosmetik tersebut  mengatakan, "toko ini Buka yang pasti semua toko sudah kordinasi ke APH setempat, tidak mungkin tidak, ucap salah satu penjaga toko kepada Awak Media.

Saya baru beberapa Hari jaga toko bang, menggantikan teman", untuk kordinasi ke Polsek dan polres Mereka semua yang bertanggung jawab" ucap penjaga toko.


Menurut Seorang tokoh masyarakat setempat yang juga aktip di salah satu aktivis. menuturkan, “Patut diketahui Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf

Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan penyakit masyarakat (Pekat) ini.

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, 


Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi, dan Polda Metro Jaya obat Tramadol, hexymer dan sejenisnya mudah didapat, ataukah mungkin peredaran obat-obatan tersebut menjadi lahan basah bagi kebanyakan Oknum tak bertanggung jawab,


(M.Udin)

×
Berita Terbaru Update