Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

PPK Wertamrian Serahkan LPJ Ke KPU Tanimbar

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
02 Juni 2024
Last Updated 2024-06-02T06:26:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Anggota PPK Wertamrian, Angelus Sailolin, Yakobus Londar dan Emiliana Dasfamudy pagi ini menyambangi Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar guna menyerahkankan laporan pertanggungjawaban PPK Wertamrian dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


Laporan pertanggungjawabannya itu diterima oleh PLH Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maya Angwarmasse pada Sabtu, 1 Juni 2024. Hal ini sekaligus menepis pernyataan Yonas Batyol Mantan Ketua PPK Wertamrian bahwa dirinya sudah memasukkan laporan pertanggungjawabannya.


Bahkan dia berani menyampaikan sudah diverifikasi dan telah mengupload sebagian besar pada Aplikasi pertanggung jawaban SITAB. Pernyataan Yonas Batlyol ditanggapi oleh   Emiliana Dasfamudi yang merupakan mantan rekan PPK nya di Kecamatan Wertamrian. 


“Itu tak benar, dan ini pembohongan namanya. berkas-berkas laporan ini ada di saya, dan kami yang berusaha untuk mengerjakan untuk melengkapinya dan baru saja kami serahkan untuk diversifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, “ Ungkap Emiliana


Sementara itu ditambahkan Yakobus Londar yang merupakan bagian Divisi Hukum PPK Wertamrian bahwa pernyataan Ketua KPU Tanimbar soal penggunaaan uang dan hilangnya sejumlah uang operasional itu benar adanya.


“Dimana saat kejadian salah satu anggota Polisi dan juga kami telah menyampaikan untuk membuat laporan ke Polisi untuk diselidiki agar tidak menimbulkan saling tuding, fitnah diantara kita, namun Yonas  sebagai ketua PPK tak gubris apa yang disampaikan.


Tak hanya itu, ketika dia Ke Ambon untuk mengikuti bimtek yang dimana semua kebutuhan sudah ditanggung oleh KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dia masih juga gunakan ini gunakan itu. Inilah faktor faktor kenapa laporan kami terlambat dimasukan.


Jadi sudahlah jangan terlalu berkoar koar Semakin berkoar koar di media semakin menunjukan ketidakpahamannya mengenai penyelenggara Pemilu.


Misalnya terkait  dengan Laporan Pertanggungjawaban, Anggota PPS yang terdaftar pada Sipol sampai yang terakhir ini terkait dengan izin Pimpinan bagi ASN/Perangkat Desa dan pekerja lainnya.

"Ungkap Londar"


Membuat Laporan itu salah satu tugas PPK sesuai amanat UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 53 ayat 1 huruf d. Masa si Yonas tidak mengetahui itu, kan ajaib.


Terkait Sipol, beberapa teman Kami yang berstatus ASN (PNS/PPPK) yang namanya ada dalam Sipol. 


"Kita kan tahu bahwa ASN itu dilarang sebagian anggota partai politik, nah ternyata identitas mereka digunakan oleh partai politik tertentu tanpa sepengetahuan mereka, demikian juga beberapa anggota PPS yang lain. Nah terhadap masalah ini kan ada ketentuan yang mengaturnya yaitu keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022.


Perlu juga saya sampaikan beberapa saat jelang Pelantikan PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar membatalkan Salah satu calon PPK dari Kecamatan Wuarlabobar dan salah satu calon PPS dan Desa Wadankou karena Berdasarkan laporan masyarakat disertai dengan bukti dimana ada yang masih menjabat sebagai Ketua Partai Politik dan Saksi Peserta Pemilu 2024.


Ini adalah upaya KPU dalam menegakkan ketentuan yang ada, tandas boby.


Lebih lanjut Jelas Boby, yang paling memalukan lagi menurutnya ialah soal izin Pimpinan bagi ASN, Perangkat Desa dan pekerja lainnya.


Jika tidak masuk kantor satu hari saja harus ijin Pimpinan dengan alasan yang jelas, apalagi ini kami akan melaksanakan tahapan pilkada serentak yang padat. 


“Ijin dari Pimpinan itu wajib agar kami dapat melaksanakan tugas penyelenggaraan pilkada dengan Baik dan ini diatur oleh regulasi yang berkaitan dengan ASN, saya Jadi heran aneh bin ajaib Yonas bisa mempertanyakan hal ini.


Ditambahkan juga kami anggota PPK yang lain ini seperti tidak dianggap, padahal kita ini kolektif kolegial.


Saya ini mantan Panwas dan sekiranya memahami sedikit aturan pemilu lah sampai masalah berlarut larut dalam Pleno Rekap tidak pernah mengizinkan saya dan teman teman lain untuk menjelaskan. 


Puncaknya itu sampai salah satu Ketua PPS kami itu menangis karena merasa terintimidasi dengan perlakuan Yonas dalam Pleno Rekap Tingkat kecamatan, padahal apa yang dilaksanakan itu sudah sesuai ketentuan.


Ditambahkan lagi,  dia (Yonas -red) juga berkomunikasi dengan pimpinan sangat tak beretika, selalu marah marah, ancam lapor, ancam Demo segala macam.


Kelulusan kita banyak faktor penentu jadi sebaiknya Legowo dengan hasil yang ada. Jangan karena sudah tak lolos kemudian melempar kesalahan untuk orang lain, Just sana just sini , itu tak boleh lah, “ bebernya Geram. Sembari menitip pesan kepada Yonas.


Satu musuh terlalu banyak, seribu teman masih kurang. Evaluasi diri itu jauh lebih bijak. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl