-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Penataan Andon Dicabut, Ini Penjelasan Kabid Penataan Ruang Laut Pemprov Maluku

10 Juni 2024 | 8:13:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-13T15:31:02Z

 

Kegiatan eksploitasi telur ikan terbang secara besar-besaran di Perairan Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, oleh para Nelayan Andon Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Beroperasinya nelayan andon Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara di Kepulauan Tanimbar Tahun 2024 di Perairan Maluku pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 715 secara khusus di Perairan Seira, tidak lagi diatur dalam Peraturan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang “Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat”. Senin, (10/06/2024).


Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 tersebut mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang “Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas, serta Penataan Andon” dan mencabut Permen KP Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon, Permen KP nomor 25/PERMEN-KP/2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas, Keputusan Menteri Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.   

  

Kabid Penataan Ruang Laut Provinsi Maluku, yang dikonfirmasi Wartawan Jurnalinvestigasi.com menjelaskan, Jadi secara hirarki untuk satu aturan itu apabila ada aturan yang baru muncul maka, aturan yang lama itu sudah tidak berlaku. Dengan demikian Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 itu sudah tidak berlaku lagi. Maka untuk penataan andon sudah tidak lagi diatur dalam regulasi ini. 


“Kita lihat dalam BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 51 Pada saat Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 ini mulai diberlakukan, menyebutkan bahwa; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 628), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jadi, secara aturan itu Permen KP 18 itu sudah tidak berlaku maka Andon sudah dicabut,” ungkap Alif.


“Yang berlaku sekarang ini, kalau misalnya Kapal dari Sulawesi Tenggara dia jalan sampai ke Saumlaki berarti harus membuat perizinan ke Pusat karena sudah melewati 12 Mil daripada perijinan dasarnya di Sulawesi Tenggara tersebut, sehingga wajib harus mengurus ijin pusat bukan lagi Ijin daerah,” jelasnya.


“Maka, Semua Kapal yang ada di Perairan Seira itu semuanya tidak memenuhi syarat perijinan,”ucapnya. 


Lebih lanjut Alif mengatakan, kita tidak bisa bilang bahwa itu adalah nelayan andon. Karena jika mereka nelayan andon maka, sesuai dengan Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 itu, apabila sudah ada MOU antara kepala daerah yang satu dengan kepala daerah yang lain, itu baru bisa mengurus surat keterangan andon kemudian sampai ke daerah ada izin andon baru dikatakan adalah nelayan andon. Selama itu tidak ada maka dinyatakan Nelayan Ilegal,” tegasnya.


“Menurut pengamatan kami, dan beberapa sampel yang telah kita ambil sepertinya belum ada. Yang ada hanya beberapa kapal yang memiliki ijin daerah Maluku, kalau kita lihat secara atuan itu mereka sudah kena, tetapi kalau kapal tersebut tidak memiliki izin maka dianggap ilegal. 


Diharapkan kepada Aparat Penegak hukum dalam hal ini, pihak Kepolisian (Polair), Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk dapat menindaklanjuti temuan pengawasan dan laporan masyarakat terhadap seluruh Kapal Andon yang sedang melakukan eksploitasi telur ikan terbang secara besar-besaran di Perairan Seira, tanpa ijin dan melewati batas wilayah 12 Mil dari perijinan dasar, dan masuk di Perairan Seira kemudian melakukan sosialisasi terkait dengan regulasi terbaru yaitu, Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 kepada para nelayan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (Nik Besitimur)

×
Berita Terbaru Update