-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Para Pelaku Penyerobotan Lahan di Pulau Sukler Dipolisikan

10 Juni 2024 | 6:05:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-10T19:22:01Z

  


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Marga Lenunduan resmi melaporkan para oknum pelaku penyerobotan lahan di Pulau Sukler, Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Senin, (10/06/2024). 

Sebelumnya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan dan pemerintah Desa setempat, tidak berhasil akibat kedua belah pihak tidak saling mengalah atas kepemilikan pulau Sukler karena tidak ada putusan pengadilan yang dianggap sah.


Kepada Jurnalinvestigasi.com, Kristomus Lenunduan mengatakan, Masalah tersebut dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar lantaran Tindakan penyerobotan lahan di Pulau Sukler yang dilakukan oleh Marga Watutman.


“Para pelaku yang terlibat langsung dalam Tindakan penyerobotan lahan di Pulau Sukler yaitu, Bori Watutman, Meki Lodar, Sou Yanada, Niko Kuwai dkk,”ucapnya.


Bukti tanda terima laporan Polisi ke Polres Kepulauan Tanimbar yang dilaporkan oleh Kristomus Lenunduan terhadap masalah penyerobotan lahan di Pulau Sukler

Lebih lanjut Lenunduan menjelaskan, mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Wermaktian dan Pemerintah Desa setempat terkait dengan Kepemilikan Pulau Sukler itu, memihak kepada marga Watutman dengan hanya mendengar Sejarah tutur tanpa disertai dengan bukti dokumen kepemilikan pulau tersebut. Kemudian diperintahkan untuk mengosongkan pulau Sukler.


“Charles Utuwaly sebagai Camat Wermaktian memerintahkan untuk mengosongkan Pulau Sukler, tetapi ada beberapa oknum pelaku yang sengaja masuk melakukan penyerobotan lahan dan mengklaim bahwa Pulau Sukler adalah milik mereka. Dan ini sudah dilakukan. Mestinya Pemerintah Kecamatan harus hentikan bukan memihak dan sengaja mendiamkan, kalau seperti ini kan akan jadi konflik besar yang melibatkan kedua belah pihak keluarga,”ungkap Lenunduan.


“Kami tetap hargai Pemerintah dan Aparat Penegak hukum untuk selalu menjaga Kamtibmas. Karena itu maka, kami telah melaporkan tindakan penyerobotan lahan ini ke Pihak Polres Kepulauan Tanimbar, semoga proses ini berjalan maksimal dan tidak ada yang korban dalam masalah ini,” jelasnya.


Dirinya berharap kepada pemerintah setempat dan Pihak Kepolisian agar dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas, dan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berproses lebih lanjut, sebab sejak dulu hingga sekarang Pulau Sukler adalah milik Marga Lenunduan.


“Kami punya bukti lengkap terkait kepemilikan pulau Sukler. Dengan demikian maka, Para pelaku yang melakukan Tindakan penyerobotan lahan di Pulau Sukler ini kiranya dapat dihentikan oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Kepolisian, agar tidak menimbulkan konflik sosial di Tengah-tengah Masyarakat Seira”. Tutupnya. (*)

×
Berita Terbaru Update