Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Kedatangan Nelayan Andon Sulawesi Selatan di Tanimbar memicu konflik antara Pemilik petuanan dan Camat Wermaktian, serta para kepala desa setempat. Senin, (03/06/2024).
Konflik tersebut terjadi karena camat dan para kepala desa Seira menghentikan seluruh nelayan andon untuk tidak boleh berlabuh di pulau Sukler, dan kemudian diarahkan untuk seluruh nelayan andon berlabuh di petuanan umum yakni Pulau Seira dan Ngolin.
Kepada Jurnalinvestigasi.com Thomy Lenunduan mengatakan, Nelayan Andon Sulawesi Selatan yang mencari telur ikan terbang di alur barat pulau Seira itu, memilih Pulau Sukler untuk berlabuh karena selalu nyaman dan aman kemudian mereka bisa bekerja dengan menjemur telur ikan terbang di Pulau Sukler tanpa ada gangguan.
“Karena tidak ada nelayan yang mau berlabuh di petuanan umum milik pemerintah setempat sehingga muncul konflik, dan seluruh nelayan andon diperintahkan oleh Camat Wermaktian untuk harus Keluar dari Pulau Sukler dan dikosongkan,”ungkapnya.
Pejabat Kepulauan Tanimbar Bapak Piterson Rangkoratat, SH segera evaluasi kinerja Charles Utuwaly Camat Wermaktian, karena tanpa hak dan kewenangan yang dijamin undang-undang membatasi para nelayan andon yang memilih tempat labuh dan menimbulkan konflik antar keluarga dan Masyarakat.
“Camat punya hubungan keluarga dekat dengan marga Watutman sehingga konspirasi serakah dimainkan untuk mengambil keuntungan dalam eksploitasi telur ikan terbang. Menyuruh untuk mengosongkan pulau Sukler untuk jangan berlabuh kemudian memecah belah hubungan kekeluargaan, untuk saling menggugat di pengadilan terkait kepemilikan yang sah atas Pulau Sukler antara Marga Lenunduan dan Watutman,”jelasnya.
Lenunduan menambahkan, Secara Jelas dalam rekaman video rapat di Balai Desa Rumahsalut bahwa, Camat mengarahkan untuk Pulau Sukler dikosongkan, “Pemerintah punya Masyarakat, pulau itu dikosongkan bukan seluruh orang yang ada di pulau itu dikosongkan tetapi ini andonnya” pernyataan ini disampaikan oleh camat dalam video yang berdurasi sekitar 04:29 menit.
“Ini penyalahgunaan jabatan dan seakan-akan melarang dan membatasi nelayan Andon untuk jangan menetap di Pulau Sukler, jika kewenangan itu ada pada camat dan diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka silahkan dibuktikan. Nelayan punya hak untuk memilih tempat labuh dan kehidupan mereka di Laut selama melakukan proses mencari, tanpa ada intervensi dari pemerintah karena mereka telah memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Maluku,”ujar Lenunduan.
Camat Wermaktian hanya memiliki tugas untuk; Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, Mengkoordinasikan pemberdayaan Masyarakat, Mengkoordinasikan Upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati.
“Dari uraian tugas itu, secara teknis Camat tidak punya kewenangan untuk secara langsung mengatur nelayan andon yang beroperasi di Alur Barat pulau Seira dan mengatur tempat berlabuhnya Kapal Andon, itu bebas bagi para nelayan andon yang memilih mau berlabuh di pulau atau tempat umum, soal gugat menggugat atas kepemilikan petuanan Pulau Sukler nantinya di Pengadilan, sepanjang belum ada putusan pengadilan atas kepemilikan pulau itu tanpa ada bukti yang jelas maka pulau Sukler akan tetap menjadi kepemilikan marga Lenunduan”. Tutupnya. (*)