-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Lenunduan Beri Apresiasi Atas Kinerja Satreskrim Polres Tanimbar

20 Juni 2024 | 3:50:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-19T20:55:31Z
 

Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Polres Kepulauan Tanimbar telah melakukan penyelidikan terhadap kasus penyerobotan lahan di pulau Sukler Kecamatan Wermaktian yang dilaporkan oleh marga Lenunduan. Langkah sigap yang diambil dalam merespons dan memproses kasus ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga. Kamis, (20/06/2024).


Respons cepat itu tidak hanya membantu menyelesaikan sengketa lahan dengan lebih efisien, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Masyarakat berharap agar tindakan tegas dan responsif seperti ini, terus dipertahankan dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.


Kristomus Lenunduan memberikan apresiasi atas tindakan yang diambil oleh pihak Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait konflik antara Marga Lenunduan dan Watutman atas kepemilikan pulau tersebut saat ini telah diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


"Kami memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar karena telah menindaklanjuti laporan kami, terkait  masalah penyerobotan lahan di pulau Sukler yang dilakukan oleh Marga Watutman. Selanjutnya kami dari pihak keluarga dan pemilik Pulau Sukler akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,"ujar Kristomus Lenunduan.


Lenunduan berharap agar Proses hukum terhadap para pelaku penyerobotan lahan ini, perlu dijalankan dengan cepat dan efektif untuk memastikan bahwa oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum dapat segera ditindak. 


“Pihak kepolisian harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cepat dan efisien untuk mengumpulkan bukti-bukti dan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas penyerobotan lahan di Pulau Sukler,”tegasnya.


Penyerobotan lahan di Pulau Sukler perlu segera ditangani oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar agar terdapat kepastian hukum yang jelas. Penanganan cepat ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik di tengah-tengah masyarakat. Penyelesaian yang cepat dan adil akan membantu menjaga ketertiban dan keamanan serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan". Tutupnya. (*)

×
Berita Terbaru Update