Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Yonas Batlyol mantan ketua PPK Wertamrian kembali angkat suara dan memberikan hak jawab terkait pemberitaan di media Jurnalinvestigasi.com yang menuding dirinya tidak bertanggung jawab.
Dikatakan, Apa yang disampaikan oleh saudara Yakobus Londar dan Saudari Emiliana Dasfamudi adalah merupakan fitnah yang sangat sangat keji bagi saya sebagai pimpinan PPK yang bekerja bersama-sama saat penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 kemarin.
“Saya tahu benar bahwa apa yang disampaikan mereka berdua pada media tersebut merupakan cara mereka untuk ‘menjilat KPU’ atau KPU KKT sengaja menggunakan mereka sebagai alat untuk mengcounter beberapa pemberitaan saya akhir-akhir ini untuk menutupi ketidakprofesionalan KPU KKT”ujar Batyol.
Lebih lanjut dijelaskan, Sekarang secara rasional. Coba kita lihat dan periksa apakah LPJ yang dimasukan ke KPU itu ada tanda tangan saya selaku ketua PPK atau tidak ?
“Jika ada dan mereka menyampaikan bahwa mereka bekerja sendiri maka sudah dipastikan bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan tanda tangan disana, maka saya pastikan akan ada yang dipidana karena pemalsuan tanda tangan saya,” tegasnya.
Selanjutnya terkait pernyataan saudari Emiliana Dasfamudi bahwa tidak benar saya telah melakukan verifikasi dan mengupload dokumen di sitab KPU, maka berikut saya lampirkan bukti upload di SITAB KPU dan juga dokumentasi saat saya bersama Sekretaris dan Bendahara PPK Kecamatan Wertamrian kala itu melakukan verifikasi LPJ pada Pejabat Pembuat Komitmen KPU KKT.
Bukti update pertanggungjawaban PPK Wertamrian di SITAP KPU |
“Jadi silahkan media maupun publik Tanimbar melihat siapa yang berbohong disini, apakah saya atau saudari Emiliana sendiri yang melakukan pembohongan publik.l,”imbuhnya.
Kemudian, terkait dengan ketua PPS yang menangis karena diintimidasi oleh saya selaku ketua PPK, lagi-lagi ini merupakan fitnah keji dan tuduhan serius yang disampaikan oleh saudara Boby, karena jelas pleno rekapitulasi tingkat kecamatan diikuti oleh banyak peserta dan semua melihat bahwa tidak ada intimidasi di sana semua terbuka dan fair justru apa yang saya lakukan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada bahkan untuk membuka kotak suara atas rekomendasi tertulis dari Panwaslu bukan atas perintah pribadi saya.
Lanjut dia, jika dibilang tidak diberikan kesempatan untuk berbicara malah sebaliknya saya memberi dia kesempatan dan meminta saran dari nya selaku divisi hukum dan ketika memberikan pendapat justru menguatkan rekomendasi panwaslu untuk membuka kotak suara dan bahkan dirinya mengusir saksi peserta Pemilu dalam ruang rapat pleno, sehingga aneh jika yang bersangkutan mengatakan demikian karena hal tersebut jelas terekam dan dituangkan dalam catatan kejadian khusus di Kecamatan yang dibacakan saat pelaksanaan pleno tingkat Kabupaten.
“Jika mengatakan kurang diberikan kesempatan semua peserta dalam rapat pleno melihat dengan jelas bahwa yang bersangkutan jarang ada di dalam ruang rapat pleno malahan sibuk di luar ruangan dengan peserta pemilu,” Terangnya.
Terkait uang hilang itu bukan tidak di gubris namun itu terjadi saat pleno berjalan dan sudah dilaporkan ke pihak KPU KKT, justru KPU sendiri yang tidak menindaklanjuti laporan kami. Saudara Boby sebut bahwa saya menggunakan uang operasional PPK saat BIMTEK di Ambon, ini kan penipuan namanya karena saat Bimtek di Ambon diikuti oleh 3 orang dari masing-masing kecamatan.
“Nah, jika kami mendapat biaya operasional lebih besar dari dirinya itu benar karena merupakan biaya perjalanan ke desa-desa dari operasional PPK dimana kami bertiga di antara saya selaku Ketua PPK, Divisi data dan Divisi Teknis bergerilya dari desa ke desa untuk melaksanakan Bimbingan teknis dan penguatan Kapasitas kepada PPS dan KPPS di masing-masing desa di kecamatan Wertamrian yang sama sekali tidak dihadiri oleh saudara Boby yang merupakan divisi hukum, jadi untuk apa dia mendapat biaya perjalanan tetapi tidak bekerja atau tidak melakukan perjalanan. Kalau dihitung-hitung biaya tersebut pun tidak cukup sehingga kami harus mengeluarkan uang dari kantong pribadi untuk menyelesaikan penguatan kapasitas PPS dan KPPS di semua desa,”ungkapnya.
“Justru Saudara Boby sendiri yang menelepon saya dan mendesak bendahara PPK untuk meminjam uang operasional PPK yang kemudian sampai hari ini saya tidak tahu apakah sudah diganti atau belum” terangnya.
Terkait saya marah-marah kepada pimpinan itu jelas saya lakukan untuk membela hak-hak kita selaku badan ad hoc dan bukan hanya marah dan ancam lapor justru saya telah melaporkan ke KPU Provinsi terkait Pengelolaan Keuangan oleh KPU KKT. Jadi saudara Boby janganlah pura-pura amnesia, jangan mudah dihasut oleh mereka-mereka yang tidak menghargai bagaimana jerih payah kita di lapangan untuk mensukseskan Pemilu tahun 2024 di Kecamatan Wertamrian sehingga kelewatan menjadi penjilat karena tidak ada honor tambahan untuk itu.
Saudara Boby perlu lebih update lagi terkait aturan, perbanyak baca dan perbanyak referensi agar jangan ikut-ikutan sesat nalar hukum karena Jelas Juknis untuk pelaksanaan Pemilu itu ada perbedaan dengan Pemilihan.
“Pihak KPU KKT harusnya bersyukur karena kami dapat melaksanakan Tahapan Pemilu dengan baik dan mampu menghilangkan “stigma negatif” bagi penyelenggara Pemilu dalam hal ini PPK Kecamatan Wertamrian, kami membuktikannya saat pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten dimana PPK Wertamrian lah yang paling cepat menyelesaikan presentasi rekapitulasi dari semua kecamatan lain. Jadi saudara Christian Matruty sebagai Ketua KPU yang baru perlu berterima kasih jangan malah sibuk mencari-cari kesalahan saya, saudara kan berproses dan bekerja bersama kami sewaktu masih menjabat Divisi data pada KPU KKT.” Geram Yonas.
Oleh karena itu, Supaya tidak berlarut-larut dalam persoalan ini, saya tantang Ketua KPU KKT jika memiliki keberanian agar mengundang Kejaksaan, maupun BPK RI dan KPK RI untuk mengaudit keuangan KPU KKT maupun PPK dan PPS di semua Kecamatan dan Desa, biar tidak ada dusta diantara kita”. Tutupnya (*)