Kota Bekasi, mediajurnalinvestigasi.com - Transformasi digital merupakan keniscayaan di era digital saat ini, termasuk di sektor pertanahan. Terkhusus pada layanan pertanahan dan tata ruang guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan merata.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Implemetasi Sertifikat Tanah Eletronik di 11 Kabupaten/Kota se- Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada Minggu lalu (09/06/2024).
Kota Bekasi menjadi Salah satu Kota yang terpilih sebagai penerima program Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik di Provinsi Jawa Barat yang penyerahannya diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono kepada Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad di Aula Gedung Sate Kota Bandung dengan disaksikan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan, salah satu upaya digitalisasi perizinan pertanahan adalah dengan cara membuat sertifikat tanah elektronik yang pelaksanaannya akan terus direalisasikan.
Dengan terealisasinya pembuatan sertifikat tanah elektronik selain lebih menjamin aspek hukum pertanahan, juga dalam rangka mempersempit terjadinya praktik-praktik pungutan liar dari mafia tanah yang kerap terjadi selama ini.
Menteri ATR/BPN juga menyatakan bahwa program* Ini menjadi salah satu fokus Kementerian ATR/BPN dalam rangka memperkuat transformasi digital. Menteri ATR/BPN memastikan keamanan data dan privasi dalam layanan sertifikat elektronik terjamin, sehingga pada akhirnya masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan kenyaman yang lebih dengan adanya layanan-layanan seperti ini,” ujar AHY.
Sementara itu PJ. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan bahwa beliau sangat menyambut baik program tersebut hadir di Jawa Barat. Menurutnya, dengan adanya program ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat Jawa Barat dan mampu menimalisir kekhawatiran akan hilangnya dokumen serta menghindari terjadinya pemalsuan, dikarenakan semua prosesnya berjalan transparan," imbuhnya.
Pelayanan implementasi Sertifikat Tanah secara eletronik akan diterapkan di Kantor ATR/BPN Kota Bekasi dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat untuk keperluan terkait. Oleh karenanya, Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad berpesan untuk dapat menjalankan program ini dengan sebaik-baiknya agar masyarakat Kota Bekasi dapat terlayani secara maksimal.
"Pengurusan sertifikat tanah secara elektronik sangat membantu masyarakat dikarenakan hal tersebut dapat memberikan kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah, dimana pembuatan Sertifikat Tanah menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel, dan menghindari perilaku yang tidak baik dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu kepada rekan-rekan di Kantor ATR/BPN PJ. Walikota Bekasi berpesan agar maksimalkan pelayanan kepada masyarakat, jalankan sesuai standar operasional yang berlaku, dan wujudkan kinerja yang berkualitas serta professional agar meraih kepercayaan dari masyarakat," tutup Gani Muhamad.(*)