Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Ketua Dewan Pembina GRIB Jaya Majalengka Sebut Perang Urat Syaraf Jelang Pilkada 2024 Kian Berhembus Kencang

Admin
12 Juni 2024
Last Updated 2024-06-12T03:12:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Majalengka, Jurnalinvestigasi.com--
Ketua Dewan Pembina Grib Jaya DPC Kabupaten Majalengka, Dede Sunarya menyebutkan bahwa perang psikologis atau Psychological Warfare (Psywar) dengan istilah lain perang mental berhembus jelang Pilkada Majalengka 2024.

Menurutnya, psywar merupakan strategi dalam usaha melemahkan mental pihak lawan.


Dalam politik, strategi psywar ini sering digunakan untuk mempengaruhi opini publik, tentang seorang kandidat atau partai politik tertentu, dengan maksud agar popularitas dan elektabilitasnya turun.


Agar Psywar dapat dipandang objektif, lanjut dia, psywar sering dibuat melalui pernyataan publik di media massa (pers) yang kemudian dishare secara masif di berbagai platform media sosial lainnya yang dianggap efektif. 


Psywar, sambungnya, bagian dari teknik agitasi dan propaganda untuk mengubah opini, kepercayaan atas perilaku-perilaku orang. 


"Psychological Warfare atau psywar adalah perang psikologi, perang saraf, perang agitasi dan propaganda politik khususnya di Medsos akan semakin kencang. Mendekati final penentuan pasangan Cabup bertambah gencar," kata Dede Sunarya, Selasa, (11/6/24) di kantor Grib Jaya DPC Kabupaten Majalengka.


Belakangan ini, kata Dede, salah satu bentuk psywar yang terjadi pasca penetapan Pj Bupati KBB, Arsan Latif, sebagai tersangka oleh Kejati Jabar terkait kasus pasar Cigasong. Dibangunnya opini bahwa Karna Sobahi akan dijadikan tersangka pula.


Menurut Desun panggilan akrabnya, opini dan framing itu selain memberi citra negatif terhadap calon kandidat juga bertujuan memperlemah semangat para relawan dan simpatisan.


Lebih lanjut, Desun yang juga pemerhati politik Kabupaten Majalengka, menjelaskan terkait Kontruksi perkara Pasar Cigasong sangat mudah untuk kita fahami, kalau tidak ada tekanan kepentingan politik.


Berikut Terkait Pasar Cigasong menurut Dede Sunarya:

1. Masalah Peraturan  Bupati (menurut kajian ahli hukum tata negara)


Rancangan Peraturan Bupati Majalengka, disusun dan dirumuskan  berdasarkan tahapan dan mekanisme dari dinas pengguna Aset (Perindag), dikaji Dinas penatausahaan aset (BKAD), dikaji dan dirumuskan Kabag Hukum, dikaji Asda 1 dan dikaji  oleh SEKDA (Pengelola Aset).


Seluruh kajian diberbagai tahapan, diguide langsung oleh Irwas IV Kemendagri Arsan Latif, untuk dipastikan rancangan dan rumusan  Perbup tersebut sesuai ketentuan dan benar dari segala aspek dan peraturan di atasnya. 


Kemudian, oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, dibuat nota dinas kepada Bupati Majalengka, yang berisikan pernyataan bahwa Perbup tersebut, selanjutnya dapat ditanda tangani oleh Bupati Majalengka.


Jadi, jika Perbup dianggap melanggar, maka pihak yang berkepentingan lainnya harus sama-sama bertanggung jawab.

2. Dugaan Gratifikasi Rencana Pihak PT. PGA memberikan "kadeudeuh", kepada Pemda Majalengka setelah dinyatakan menang tender, ditolak dan diperintahkan agar dikembalikan. Hal ini, berdasarkan BAP tersangka Andi Nurmawan (AN), saksi AS dan saksi DS.***

(herfir)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl