Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengadakan pertemuan strategis dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk membahas perkembangan terbaru serta rencana pengembangan proyek LNG Abadi Masela. Kamis (27/6) di Kantor SKK Migas.
Proyek ini menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional Indonesia dengan kapasitas produksi yang diharapkan mencapai 9,5 juta MTPA (metrik ton per tahun) LNG, 150 MMSCFD (juta standar kaki kubik per hari) gas pipa, dan sekitar 35.000 BCPD (barel kondensat per hari), dengan target operasional pada Kuartal IV 2029.
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses dokumen AMDAL dan pembebasan lahan untuk pembangunan Onshore LNG Plant di Pulau Tanimbar.
"Kami bersama KKKS INPEX Masela Ltd., selaku operator Proyek Masela, mengucapkan terima kasih atas dukungan berkelanjutan dari Pemprov Maluku dalam mendukung proyek Abadi. Dalam pertemuan ini, kami berharap dapat menemukan solusi atas berbagai tantangan yang sedang dihadapi di lapangan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/06/2024).
Dwi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu surat pertimbangan dari Gubernur Maluku untuk pelepasan kawasan hutan yang diperlukan untuk fasilitas operasional.
"Kami juga mengharapkan dukungan dari Bapak Gubernur dalam menyelesaikan klaim kepemilikan tanah di kawasan hutan. Semoga dengan penyelesaian yang cepat, kami dapat mempercepat pengembangan Proyek Masela," tambahnya.
Lanjut Dwi, Dalam proyek ini SKK Migas memproyeksikan akan melibatkan hingga 15.000 pekerja pada puncak pengerjaan, sehingga diperlukan infrastruktur pendukung yang memadai.
"Kami juga mendorong INPEX untuk berkolaborasi dengan daerah dalam hal pemberdayaan tenaga kerja lokal sejak dini. Hal ini diharapkan dapat memberikan peran serta manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar,”imbuhnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali Ie, memberikan apresiasi atas pertemuan ini sebagai bukti komitmen bersama dalam upaya mempercepat pengembangan Proyek Masela.
"Kami siap mendukung dengan seluruh kewenangan yang kami miliki untuk memastikan keberhasilan proyek ini, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan pada penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat Maluku," jelasnya.
Komitmen untuk memberikan rekomendasi terkait penggunaan lahan yang dibutuhkan oleh SKK Migas serta untuk memfasilitasi proses negosiasi dan mediasi yang adil dalam pembebasan lahan dani juga mendorong Pemerintah Kabupaten untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku guna mendukung percepatan Proyek Masela.
Dirinya juga berharap agar SKK Migas bersama INPEX Masela Ltd. dapat terus berkoordinasi dengan Pemprov Maluku supaya Proyek Masela dapat beroperasi sesuai target pada Kuartal IV 2030. Sebagai proyek gas terbesar di Indonesia, dukungan bersama dari semua pihak sangat penting untuk kesuksesan proyek ini.
Tentang SKK Migas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Nik Besitimur)