Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Aktivitas nelayan andon dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara di perairan Seira Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mengambil telur ikan terbang sudah berlangsung lama tanpa izin penangkapan, Jumat, ( 27/06/2024).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemprov Sulawesi Selatan menyepakati perjanjian kerja sama dalam rangka penangkapan ikan di Maluku pada bulan februari 2022, salah satu lokasinya di Desa Seira Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Namun dalam kenyataannya tak hanya ikan terbang, malah para nelayan andon pun mengeksploitasi telurnya juga.
Masyarakat setempat mengaku, aktivitas nelayan andon dari luar daerah sudah mengganggu dan meresahkan nelayan lokal. Apalagi mengambil telur ikan terbang tanpa izin.
Eksploitasi telur ikan terbang oleh para nelayan andon biasanya selama empat bulan tiap tahun, terhitung sejak bulan Mei hingga Agustus dan ini berlaku pada musim ikan terbang bertelur.
“Berdasarkan Peraturan Kementerian Kelautan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, nelayan andon sudah dicabut. Namun Alo Batkormbawa selaku Kadis Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengatakan bahwa yang punya kewenangan untuk mengurus nelayan andon ada pada pihak PSDKP Kepulauan Tanimbar "Kami sudah tidak lagi mengurus Nelayan Andon, yang ada hanya Nelayan biasa" ujar Kadis.
Meskipun praktek nelayan andon telah resmi dihentikan, tetapi secara diam-diam kadis Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengumpulkan para agen Andon dan nelayan di kantornya, hal ini menyebabkan adanya unsur kecurigaan terkait pertemuan tersebut. Namun ketika ditemui di kantornya pada hari kamis 27 Juni 2024 oleh wartawan Nikolas Frets Besitimur dari (Media Jurnal Investigasi) dan wartawan Ever Batlayeri dari media (Maluku ekspose) menurut keterangan dari Kadis Perikanan ini adalah permintaan secara langsung dari Camat Wermaktian dan seluruh Kepala Desa yang ada di Seira.
Ketika berbagai pertanyaan terkait peraturan izin beroperasinya nelayan Andon di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari kedua wartawan tersebut membuat kadis perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yaitu Alo batkormbawa emosi atau naik pitam untuk menanggapi pertanyaan dari kedua wartawan tersebut, hingga secara arogan melontarkan kata cacian maupun makian dan melakukan pelemparan botol AQua serta ancaman kekerasan kepada kedua wartawan tersebut.
Dengan kejadian ini maka Pj.Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar diminta untuk segera mengevaluasi Kadis Perikanan terkait tindakan yang telah dilakukannya kepada kedua wartawan agar dampak ini tidak lalu mencederai nama baik Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar akibat ulah dari sang Kadis. (Bayu)