-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Formasi CPNS dan PPPK di Tanimbar 2073, Begini Penjelasan Kepala BKPSDM

22 Juni 2024 | 12:56:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-21T18:02:31Z
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memiliki beberapa kewajiban terkait sosialisasi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sabtu, 22/06/2024.


Kewajiban-kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses rekrutmen CPNS dan PPPK berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat untuk memperoleh calon pegawai yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Johanis Batseran  menjelaskan, Sosialisasi tersebut dilakukan karena banyak pelamar yang memang belum memahami secara baik dan benar, terkait dengan mekanisme dan tata cara mendaftar, untuk mengikuti tes seleksi baik itu CPNS maupun P3K.


“Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah mengusulkan formasi untuk CPNS dan PPPK sebanyak 2073 untuk tahun 2024. patut disyukuri bahwa usulan formasi ini, Pemerintah Pusat dalam hal ini pihak Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) telah menjawab dan menerima total formasi yang diusulkan,”ungkapnya.


Ditambahkan, PPPK dikhususkan bagi tenaga honorer dengan tidak dibatasi usia, jadi jika ada tenaga honorer yang usianya masih 57 tahun kebawah silahkan mendaftar. 


“Penerimaan PPPK 3 tahun kemarin itu, banyak yang gugur sampai pada saat tes. Karena tidak membaca secara teliti terkait dengan persyaratan misalnya Permohonan wajib tulis tangan, bukan diketik, diminta pas foto baru tetapi ada yang memasukan pas foto lama, lebih fatal lagi adalah foto sendiri dengan latar yang ditentukan, jika di upload dokumen tentu kelihatannya gelap dan tidak memenuhi syarat. walaupun nilainya begitu kecil tetapi pengaruhnya sangat signifikan,”ujarnya.


Terkait waktu tes, seperti kompetensi dasar misalnya di hari pertama sesi pertama tes pukul 08.00 WIT, kehadiran peserta diwajibkan 2 jam sebelumnya sudah harus hadir di lokasi tes untuk mengikuti proses registrasi sampai pada tes, jika lebih dari 1 menit dari yang ditentukan oleh tim seleksi pusat langsung tutup.


“Jika foto pada dokumen pendaftaran itu pakai kacamata, lipstik dan lainnya, saat scan wajah untuk ikut tes harus sesuai dengan foto dalam dokumen, jika tidak tentu saja tidak memenuhi syarat,” jelasnya.


Secara terpisah, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat dalam sambutannya mengatakan, kepada para pelamar agar tidak berkecil hati, harus tekun dan teliti dalam mempersiapkan dokumen pendaftaran sehingga pada saatnya tidak ada kendala. 


“Para pelamar harus belajar, benar-benar bekali diri dengan pengetahuan yang maksimal sehingga di saat seleksi dilakukan tidak jadi lengah,”ajak Rangkoratat. 


Formasi  CPNS dan PPPK di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebanyak 2073 ;


CPNS sebanyak 409, yang terdiri dari tenaga kesehatan 150 dengan kualifikasi pendidikan dr. Spesialis 18 orang, S1- D-IV= 45 orang, D-3= 87 orang. Untuk tenaga teknis total 259 dengan rincian kualifikasi S1, D-IV = 234 orang, D-3 = 15 orang, SMA sederajat -10 orang. dengan batas usia 35 tahun kebawah.


Sementara untuk P3K total keseluruhan sebanyak 1.664 dengan rincian; untuk Guru 440 orang, kesehatan 350 orang. Teknis 874 orang. Formasi untuk P3K ini juga termasuk tamatan SD, SMP dan SLTA sederajat juga ada, sebab dikala itu ada tenaga honor yang menggunakan ijazah-ijazah tersebut. tutupnya. (*)

×
Berita Terbaru Update