-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Nyatakan Sikap Terhadap Pasar Tradisional Dan Pasar Modern

03 Juni 2024 | 9:55:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-03T15:03:40Z

Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik pada Senin, 03 Juni 2024 mengadakan Audiensi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Majalengka yang beralamat di jalan Siti Armilah No.8, Majalengka hari Senin, 3 Juni 2024. 


Audiensi ini membahas terkait adanya pasar modern yang semakin mengindahkan perhatian masyarakat untuk berbelanja ke pasar tradisional serta jarak antara pasar modern ke pasar tradisional. Audiensi dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Majalengka, H. Iding Solehudin, S.Sos., M.P. beserta Sekertaris Dinas, dan dua Kabid pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.


Diterangkan sebelumnya oleh Herman selaku Ketua DPC Khusus LSM Lidik Kabupaten Majalengka bahwa Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, swasta, koperasi atau swadaya masyarakat setempat dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda, atau nama lain sejenisnya, yang dikelola oleh pedagang kecil menengah, dengan skala usaha kecil dan modal kecil, dengan proses jual beli melalui tawar menawar.


Sedangkan Pasar modern adalah tempat jual beli tanpa adanya interaksi langsung antara penjual dan pembeli. Pasar ini mengusung konsep self service, di mana Anda bisa langsung melihat harga suatu produk tanpa harus bertanya ke penjual.


Kepala Disperindag yang didampingi Sekdis dan beberapa Kabid serta Kasi membuat diskusi serta tanya jawab semakin komunikatif dan hidup selama berlangsung audiensi bersama LSM Lidik. Salah satu point audiensi bersama LSM Lidik, di harapkan kerjasama antara kontrol sosial dari LSM Lidik bisa ikut mengamati dan menyeleksi tentang kondisi pasar sebenarnya. Perkembngan pasar tradisional ini sangat di pengaruhi oleh keadaan pasar modern yang banyak mengakibatkan dampak buruk untuk pasar tradisional.


Pertanyaan yang dilayangkan oleh Herman ketua LSM Lidik dinyatakan oleh Kadis Disperindag Majalengka saat audiensi bahwa beliau semenjak tugas di Disperindag belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk berdirinya pasar modern, dan mengenai jarak antara pasar modern dan pasar tradisional berdasarkan Perda yang dulu 300m, produk outputnya sebelum perda ini, jadi perda tersebut bukannya tidak berlaku tapi untuk yang akan datang dan bukan menggugurkan yang sudah terjadi, itu sudah ketentuan yang sudah terjadi. Jawab Kadis Disperindag saat menjawab beberapa pertanyaan yang dilayangkan oleh Herman selaku Ketua LSM Lidik.


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, H. Iding Solehudin, S.Sos., M.P. mengharapakan pelaku dari pada pasar tradisional harus berusaha usahanya lebih maju lagi di era digital saat ini, dan selalu bekerjasama dengam sistem yang harus dibangun. Harapan kami dari pemerintah dengan hadirnya revitalisasi asal milik pemerintah yang merupakan pasar rakyat ini adalah bisa mengimbangi dengan eranya baik itu dengan pasar modern baik itu dengan pasar online sehingga pada saat ini bukan pasar modern atau pasar rakyat, tapi ada juga pasar online sehingga kami mempunyai mimpi akan tersedianya pasar-pasar yang betul- betul pasar yang berstandarisasi yang ada di pemerintah, yang bisa mensejaterakan pedagangnya, yang menyamankan pembelinya, dan semuanya aman baik pedagang dan pembeli baik produsen dan konsumen". Jawab tegas H. Iding.


"Pernyataan yang saya kemukakan tadi adalah komitmen kami untuk menetapkan waktu, dan penetapan hal tersebut akan diterapkan serta akan dilaksanakan ditahun 2025." Pungkas Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Majalengka dengan yakin di hadapan peserta Audiensi dari LSM Lidik Majalengka.


(ddrh)


×
Berita Terbaru Update