Majalengka, Jurnalinvestigasi.com-- Kantor Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Majalengka bakal segera menerapkan sertifikat tanah elektronik (Soft File).
Dikatakan Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi tidak lama lagi BPN bakal memberlakukan sertifikat elektronik.
"Semua PTSL yang diberlakukan di Majalengka itu akan berlaku sertifikat elektronik," ujar Dedi, Kamis, (27/6/24) di Hotel Fitra.
Sertifikat elektronik ini, kata Dedi, ketika terjadi kehilangan akan menjadi mudah tinggal diprint ulang dan lebih simpel.
"Tapi, kepastian warga yang memiliki sertifikat pun justru akan ada kepastian," sambungnya.
Hari ini, lanjut dia, disosialisasikan agar warga masyarakat memahami bahwa ke depan akan terjadi pelaksanaan sertifikat elektronik.
Sementara, Kepala BPN Majalengka, Wendi Isnawan menerangkan bahwa sertifikat elektronik ini bakal diluncurkan pada tanggal 10 Juli.
"Mulai tanggal 10, kita sudah mau launching se-Jawa Barat," kata Wendi.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat biasa dan ingin menjadi sertifikat elektronik, kata Wendi, silahkan saja nantinya bisa diurus.
"Tapi, ke depan tidak terbit lagi sertifikat lama dan sertifikat lama tetap berlaku," tukasnya.
Terpantau awak media, hadir dalam sosialisasi tersebut, selain Pj Bupati dan pihak BPN, hadir juga Kajari Majalengka, perwakilan Polres dan ratusan peserta undangan lainnya.(***)