Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com-Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Majalengka, Agus Yadi Ismail, menjelaskan bahwa zakat pertanian termasuk dalam kategori zakat maal atau zakat harta kekayaan. Penjelasan ini disampaikan dalam acara penerimaan zakat pertanian dari Unit Pengelola Zakat (UPZ) Al Amanah di Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh.
Menurut Agus Yadi Ismail, zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan oleh muzakki (orang yang wajib zakat) atas harta kekayaan atau aset yang mereka miliki, yang dapat berkembang dan memberikan keuntungan. Hasil pertanian merupakan salah satu bentuk harta yang bisa memberikan keuntungan, sehingga zakat pertanian dikategorikan sebagai zakat maal.
"Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani. Namun, kesadaran mengenai kewajiban mengeluarkan zakat pertanian masih rendah," jelas Agus Yadi Ismail. Ia menekankan bahwa zakat pertanian wajib dikeluarkan oleh petani muslim untuk membersihkan dan mensucikan harta mereka.
Agus Yadi Ismail menambahkan, para petani yang memiliki lahan secara pribadi maupun kelompok wajib mengeluarkan zakat pertanian jika telah mencapai nisabnya. Nisab zakat pertanian setara dengan hasil panen 653 kg gabah atau 520 kg beras. Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 5% jika irigasi dilakukan dengan biaya sendiri dan 10% jika menggunakan air hujan atau irigasi alami.
Dengan pemahaman yang benar mengenai zakat pertanian, diharapkan para petani di Majalengka dan seluruh Indonesia dapat lebih menyadari kewajibannya dan melaksanakannya dengan ikhlas. Hal ini tidak hanya akan memberikan keberkahan bagi harta yang dimiliki, tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui pendistribusian zakat yang tepat.
Acara penyerahan zakat di Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh, ini dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat. Para petani yang hadir diharapkan dapat menjadi contoh bagi petani lain dalam menunaikan kewajiban zakat pertanian. UPZ Al Amanah Desa Pilangsari diakui telah aktif dalam mengelola zakat pertanian dan terus mensosialisasikan pentingnya zakat ini kepada masyarakat.
Dengan langkah ini, Baznas Majalengka berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan zakat pertanian, yang pada akhirnya akan membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat.
(ddrh)