-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Agen Andon dan Nelayan Ilegal Bertebaran di Tanimbar, PTSP Diam Membisu

30 Juni 2024 | 5:16:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-30T10:16:19Z


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Nelayan dan Pengusaha Agen Andon Ilegal marak melakukan penangkapan dan pembelian telur ikan terbang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sejauh ini PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) hanya diam membisu. 


PTSP Kepulauan Tanimbar belum optimal melakukan pengawasan, baik untuk izin operasi nelayan andon maupun izin pembelian telur ikan terbang oleh agen Andon di Tanimbar.


Berlakunya regulasi terbaru, Permen KP Nomor 36 tahun 2023 Penataan Andon telah dicabut, alat penangkapan ikan yang dipakai pun tidak diizinkan menggunakan rumpon namun bale-bale. 


Hasil investigasi wartawan media ini ke salah satu Perusahaan Bumi Laut Pertiwi (BLP) di Lokasi Pengeringan Tanimbar Raya, Salah seorang karyawan di Perusahaan tersebut  menjelaskan, mereka tak punya nelayan tetapi bekerjasama dengan agen Andon di Tanimbar untuk pembelian telur ikan terbang. 


“Kami bekerjasama dengan agen andon yang ada disini, seperti Rahmat, Landoko, Arsat dan Arsadi. Kami membeli telur ikan terbang milik mereka,”katanya kepada Wartawan Minggu, (30/06/2024)

 

Pimpinan Perusahaan Bumi Laut Pertiwi (BLP) yang dikonfirmasi wartawan melalui Telepon WhatsApp membenarkan bahwa, Izin pembelian telur ikan terbang di Tanimbar tidak dapat ditunjukan kepada siapapun. 


“Itu Privasi kami, tidak bisa diperlihatkan atau ditunjukan. Nanti saya koordinasi dulu dengan Boss,” tegas Aulia. 



Salah seorang karyawan ABK Kapal milik Arsadi mengatakan, izin untuk operasi kapal dari izin dasar itu ada namun izin dari Pusat terkait nelayan yang melewati batas 12 mil ke WPPNRI 715 di Tanimbar memang belum ada. 


“Kami belum kantongi izin itu dari pemerintah pusat (Kementerian Kelautan Perikanan),”ucapnya. 


Dijelaskan oleh Karyawan Perusahaan Bumi Laut Putra yang menangani pembelian telur ikan terbang di Tanimbar mengatakan, mereka mempekerjakan karyawan lokal dengan gaji per hari Rp.90.000 ribu ditambah dengan uang lembur dihitung 1 jam  Rp7.500, sementara untuk BPJS Tenaga kerja belum ada. 


“Iya Benar, kami mempekerjakan karyawan lokal dengan gaji per hari Rp90 ribu dan uang lembur mereka dihitung per jam itu Rp.7.500, kemudian untuk BPJS Tenaga kerja belum ada karena masih dilakukan pengumpulan KTP,”ungkapnya. 


Terhadap pengoperasian telur ikan terbang di Perairan Seira dan pembelian telur ikan terbang oleh para agen Andon di Tanimbar, diminta kepada PTSP untuk menelusuri izin dari perusahan tersebut dan juga seluruh Nelayan Andon.  


Segala aktivitas pembelian hasil laut Perikanan, wajib kantongi izin dan itu ditempelkan di dalam ruangan kantor agar diketahui, tidak dapat dirahasiakan apalagi disebut Privasi. 


Diduga, perusahan tersebut Ilegal dan tidak memiliki izin untuk membeli telur ikan terbang. PTSP wajib tegas untuk melakukan pengawasan dan hentikan nelayan dan agen andon Ilegal di Tanimbar. (Nik Besitimur)

×
Berita Terbaru Update