KOTA BEKASI, mediajurnalinvestigasi.com - Sat. Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 11 remaja yang terlibat aksi tawuran di Jl. Terusan Underpass 2 kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur yang terjadi pada Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 17:38 wib.
Dalam aksi tawuran antar pelajar dari SMK Karya Guna Bhakti 1 dan 2 dengan SMK Karya Guna 1 dan 2 itu menyebabkan satu pelajar mengalami luka serius di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus menjelaskan bahwa ke 11 pelajar yang diamankan polisi memiliki peran berbeda.
Polisi mengamankan pelajar berinisial SB (16) yang merupakan pelaku pembacokan kepada korban dan MA (16) pelaku yang menendang korban saat korban sudah terkapar.
"Anak sebagai pelaku SB ini mengayunkan sajam ke arah korban kemudian anak sebagai pelaku inisial MA perannya menendang perut korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan sehingga korban terjatuh yang seperti yang video yang viral di media sosial korban tergeletak di jalan," ungkap Kasat Reskrim AKBP Muhamad Firdaus kepada media pada Rabu (29/05/24).
Kedua pelaku yang diduga melakukan aksi pembacokan dan penendangan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Korban mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kiri dengan kedalaman 10 cm dan lebar 3 cm dan tulang kepala mengalami retak saat ini masih dirawat di ICU Rumah sakit Umum Kota Bekasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan pelaku tawuran lainnya dari dua sekolah yaitu inisial ZM (15), RS (15), BN (16), HH (17), MR (17), MG, (16) SBN (16), MI (16 dan RA (17).
Polisi juga menyita 5 senjata tajam yaitu 3 bilah celurit dan 2 bilah golok dari tangan para pelajar ini. Diduga senjata tajam tersebut yang digunakan untuk melakukan aksi tawuran.
"Ke 9 pelajar yang membawa senjata tajam diduga melanggar pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," ungkapnya.
"Jadi terhadap kasus ini juga karena anak yang berhadapan hukum ini semuanya anak-anak di bawah umur Jadi kami juga menggunakan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak yang mana dari awalnya para pelaku anak ini didampingi oleh KPAD dan DP3A kota Bekasi," pungkasnya.
Sekedar diketahui peristiwa kejadian tawuran pada hari Senin tersebut yang mana kronologis kejadiannya itu diketahui pada hari Senin tanggal 27 Mei sekitar pukul 17.38 W.I.B dimana ada kedua kelompok dari SMK Karya Guna 1 dan bersama bersama dengan Karya Guna 2 berkumpul di lokasi di daerah Ganda Agung. kemudian ada satu kelompok lagi dari SMK Karya Guna Bhakti 1 dan 2 yang mana kejadiannya itu persis di depan klinik Pratama Bhakti Kartini di Jl. Terusan Underpass 2 Ganda Agung.
Kemudian pada saat itu terjadilah tawuran antar dua SMK tersebut kemudian ada korban yang mana korban saat itu tergeletak di jalan dengan mengalami luka bacok atas kejadian tersebut personil dari polsek Rawalumbu dan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung menuju ke lapangan dan melakukan penyelidikan.
"Para pelajar ini memang janjian lewat media sosial," kata Kasat Menambahkan.
Mulai dari setelah kejadian itu kemudian kami berhasil mengamankan satu persatu dari para pelaku tawuran tersebut baik dari pihak SMK Karya Guna 1 dan 2 maupun SMK Karya Guna Bhakti 1 dan 2 sehingga pada keesokan harinya pada tanggal 2 pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, dari keseluruhan para pelaku dapat diamankan satu persatu.(*)