Soal Klinik Almira, Ini Penjelasan Dari Pihak Puskesmas Sukaindah: Kami Sering Lakukan Evaluasi, Bidan Lemah Membandel
Bekasi - Jurnal Investigasi.com - Soal Klinik Almira Yang Diduga tak berijin. yang berlokasi di jalan raya Kampung Gamprit RT 03/03 Dusun 2 Desa Sukakarya Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa, hal itu dibenarkan Pihak Puskesmas Sukaindah.
Pasalnya Klinik Almira Yang sudah bertahun-tahun menjalankan malpraktek rawat inap pasien yang berada di jalan raya Kampung Gamprit Desa Sukakarya Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, yang tidak mengantongi ijin praktek (SIP) dan ijin registrasi (STR) yang tidak tertera di plang Klinik Almira tersebut.
"Memang benar bang, klinik tersebut belum mengantongi ijin praktek,"kata pihak Puskesmas yang nama nya tidak mau dipublikasikan kepada jurnal investigasi com, diruang kerjanya. Senin (13/05/2024).
Ia pun memaparkan, pihak puskesmas sudah beberapa kali memberikan teguran dan evaluasi kepada pemilik Klinik Almira tersebut. Namun pemilik Klinik membandel tidak pernah merespon teguran dari pihak puskesmas Sukaindah, agar mengurus surat ijin praktek dan lainnya.
"Kami dari pihak Puskesmas Sukaindah setiap tahun selalu mengundang instansi-instansi kesehatan yang ada di wilayah Kecamatan Sukakarya, untuk diberikan binaan, namun pemilik klinik Almira tersebut tidak pernah hadir dalam binaan kami,"paparnya.
Sebelumnya, Salah satu warga yang tidak mau dipublikasikan namanya, ia mengatakan. Bahwa dirinya pernah dirawat di klinik tersebut.
"Iya benar bang saya pernah dirawat di infus semalaman diklinik itu,"kata ia.
Sumi yang mengaku sebagai tukang bersih- bersih diklinik tersebut, saat dikonfirmasi ia mengatakan. Bahwa sang bidan tersebut tidak ada sedang meriksa pasien diluar, ia pun membenarkan bahwa diklinik tersebut sedia rawat inap pasien.
"Benar bang disini ada rawat inap pasien juga,"kata Sumi kepada jurnal investigasi, Kamis (09/05/2024).
Sementara itu, pihak yang bersangkutan pemilik Klinik Almira tersebut. Belum dapat ditemui untuk diminta keterangan soal ijin praktek nya, hingga berita ini diterbitkan.
(Iyus Kastelo)