Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com- Unit Patroli Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Majalengka, Polda Jabar, berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang kedapatan melakukan pungutan liar di Jalan Desa Palasah - Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, pada Senin kemarin. Para pelaku tersebut mengaku melakukan pungli setiap hari mulai dari jam 10.00 WIB hingga 18.00 WIB tanpa izin dari pihak yang berwenang. Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan merugikan masyarakat setempat.
Kegiatan penangkapan dilakukan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di masyarakat. Operasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Operasi (KBO) Sat Samapta Polres Majalengka, IPTU Aris Sulisyanto, bersama anggota tim.
"Iya, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku pungli beserta barang buktinya. Setelah diamankan ke Mako Polres Majalengka, kami memberikan imbauan dan pembinaan terhadap para pelaku serta mencatat identitas mereka dan membuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut lagi," ungkap IPTU Aris Sulisyanto Disaat dikonfirmasi pada Selasa (14/5/2024).
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, melalui Kasat Samapta Polres Majalengka, AKP Adam Rohmat Hidayat, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan ini sebagai bagian dari upaya Polres Majalengka dalam memberantas praktik pungli yang meresahkan masyarakat. "Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Majalengka," ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan praktik pungli atau tindakan kriminal lainnya kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
(ddrh)
#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,