Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com- Unit Reskrim Polsek Rajagaluh, Polres Majalengka Polda Jabar, menerima laporan dari warga terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang terjadi pada Selasa, 07 Mei 2024, di dua lokasi berbeda. Laporan tersebut diterima pada Rabu (8/5/2024).
Menurut Kapolsek Rajagaluh IPTU H. Rusli Iskandar,SH, korban dalam kejadian tersebut adalah YS (20) warga Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka. Dan Pelaku, berinisial IS (41), adalah mantan suami siri korban.
Kronologis kejadian dimulai pada Selasa, 07 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pelaku menghubungi korban untuk meminta bertemu guna meminta rujuk. Namun, permintaan rujuk tersebut ditolak oleh korban. Pada pukul 16.00 WIB, saat korban bersama anaknya berbelanja di Alfamart Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, mobil korban, Nissan Grand Livina dengan nomor polisi E 1274 WQ, diparkir di halaman parkir depan Alfamart. Tiba-tiba, pelaku datang dan membakar mobil tersebut dengan cara menyiramkan bensin atau pertalite yang dibawanya menggunakan sebuah plastik ke bagian atas mobil, lalu menyalakan korek api.
Setelah membakar mobil, pelaku langsung menuju ke rumah korban di Blok Ahad Rt.001 Rw.001 Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka. Di sana, pelaku kembali menyiramkan bensin dan menyalakan korek gas, yang mengakibatkan kebakaran pada ruang tamu rumah korban.
Pada saat kejadian, tidak ada korban jiwa karena tidak ada orang yang berada di mobil maupun di rumah. Setelah melakukan pembakaran, pelaku melarikan diri dan mengancam korban melalui pesan WhatsApp, SMS, dan telepon bahwa akan membunuh korban.
Kerugian yang dialami korban akibat kejadian tersebut mencapai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah). "Pelaku masih dalam penyelidikan kami," tegas Kapolsek.
Kejadian ini menunjukkan seriusnya permasalahan yang melibatkan konflik pribadi yang berujung pada tindak kekerasan. Polisi berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan kepada korban dan masyarakat dari ancaman serupa di masa depan.
(ddrh)
#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,