Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Penyidk PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka EM (61) yang merupakan Seorang Residivis yang melakukan persetubuhan terhadap diri korban MB (12) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), bertempat di Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Kasus persetubuhan terhadap Anak kembali beraksi dengan merusak generasi masa depan bangsa, MB (12) yang merupakan Seorang bocah yang menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh sang Kakek. Dengan ditemani oleh orang tuanya AB (40), melaporkan kejadian dimaksud pada Polres Kepulauan Tanimbar pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 yang pernah dimuat beberapa waktu lalu.
Tidak menunggu lama hanya berselang dua jam dari dilaporkannya perkara tersebut, Unit Buser Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar atas perintah Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., dapat membekuk sang Kakek bejat dari Kampung Nelayan Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu.
Peristiwa persetubuhan terhadap Anak dimaksud terjadi pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIT bertempat di rumah pelaku dengan bujuk rayu imbalan sejumlah uang sehingga pelaku memanfaatkan posisi rentan Anak hingga kemudian pelaku menyetubuhi korban Anak tersebut.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., Senin (13/05/24), memerintahkan kepada jajarannya untuk tidak memberikan kesempatan terhadap para pelaku tindak pidana terkhususnya kepada Anak dan Perempuan yang telah terbukti melakukan perbuatannya agar segera ditindaklanjuti dalam proses hukumnya agar setiap perkara tidak berlarut-larut dalam penanganannya dan kepada pihak korban segera mendapatkan kepastian hukum.
Perkara yang melibatkan korban anak yang akhir-akhir ini terus terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar membuat penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar harus terus bekerja ekstra, mengingat di lain sisi banyak perkara yang sudah ditangani dan harus segera dituntaskan dan banyak perkara yang baru masuk yang juga harus ditangani secara profesional dan maksimal.
Atas Perbuatan bejat tersangka, kini Penyidik Unit PPA telah melakukan Penangkapan dan juga Penahanan terhadap Tersangka dengan surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/06/I/RES.1.24/2024/Satreskrim Tanggal 18 Januari 2024. Dan surat Perintah Penahan Nomor SP-Han/06/I/RES.1.24/Satreskrim Tanggal 18 Januari 2024. Karena diduga melakukan Tindak Pidana persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penyerahan Tersangka dan barang bukti yang dilakukan Penyidik oleh PPA Polres Kepulauan Tanimbar kepada JPU berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Nomor B-527/Q.1.13/Eoh.1/04/2023. Tanggal. 22 April 2024. Dengan diterima surat tersebut sehingga tanggung jawab Penyidik telah selesai setelah dilimpahkan tersangka dan Barang Bukti kepada JPU.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., menghimbau kepada semua pihak agar ikut proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap perkara asusila yang melibatkan anak, sehingga anak yang menjadi penentu masa depan bangsa terkhusus di Kab. Kepulauan Tanimbar dapat terlindungi,
“Bagi para Orang tua haruslah memberikan perhatian lebih kepada Anak-Anaknya, hal itu dilakukan agar terhindar dari segala bentuk kejahatan yang melibatkan korban Anak” jelasnya. (*)