JAKARTA, Media Jurnal Investigasi - Kasus ujaran kebencian atau hate speech soal TikTok @presiden_ono_niha, dengan berinisial AB Papua yang menjerat pengguna akun sebagai tersangka. Polri telah melakukan pelimpahan tahap terakhir kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Terdakwa AB sudah di sidangkan pada Pekara pidana : 186/Pid.B/2024/PN.Jkt.Brt, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, tiba saatnya Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh: IBNU SUUD. SH, dkk., menjerat AB dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP atas limpahan yang diterima oleh BARESKRIM MABES POLRI.
Dan Kuasa Hukum dari AB, DR. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.KOM, M.TH, C.MD, CLA bersama dengan rekannya dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm, yakni SITI HAGARIYAH, S.H., ASORI MOHO, S.H. dalam sidang yang digelar online tersebut terlihat sedang membacakan Nota Pembelaan untuk AB baik Nota Pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa maupun Nota Pembelaan dari AB sediri yang dimasukan dalam Nota Pembelaaan tersebut.
Dalam Nota Pembelaannya, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA, yang pernah dipercayai oleh Guruh Soekarno Putra (anak dari Sang Proklamator Republik Indonesia, Ir. Soekarno) untuk menjagai eksekusi rumah berserjarah tersebut, berdalih bahwa ujaran kebencian terhadap masyarakat papua ini tidak masuk dalam pasal yang dituduhkan karena Kliennya yakni AB itu memiliki “mens rea” (niat buruk/jahat/benci) didalam hatinya, mereka terjerat karena ketidakmengertian dan tidaktahuannya saja tentang semua yang menjeratnya. ((06/05/2024), jelas Andry.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menuntut AB dengan hukuman penjara 1 (satu) tahun dengan Subsider 1 Miliar atau hukuman 3 Bulan Penjara, terlalu berlebihan, demikianpula sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan, POLISI dari KEPOLISAN BESAR REPUBLIK INDONESIA (MABES POLRI)-pun tidak memilkI dasar yang jelas (kabur/idak jelas), dan juga selain itupun adanya dugaaan unsur politik antara Indonesia dan Papua agar tertetap terjalin, maka itu masalah diangkat sebelum pergantian tahun baru 2024 kemarin, unkap, prediksi Andry.
Majelis Hakim berserta dengan kedua anggota-nya, disaaksiakan juga oleh Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum AB, Majelis Hakim menjatuhkan AB dengan Vonis 9 (Sembilan) bulan dengan subsider 1 tahun penjara (denda 1 miliar rupiah) pada tanggal 26 Mei 2024, ucap Ketua Majelis Hakim tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kuasa Hukum terdakwa yang telah disepakai oleh terdakwa AB, menerimnya dengan mengucapkan Terima Kasih kepada Tuhan Yesus Krisstus, yang telah membuat semuanya berjalan dengan baik, selain itupun Jaksa Penuntut Umumpun mengatakan kami tidak banding/kasasi, ujar Andry.
Dan lagi Terdakwa AB telah menjalankan masa hukumannya 2/3 dari 9 bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, hanya tinggal kira-kira 1 Minggu lagi Sekolah Kehidupan akan berakhir, bersama pihak keluarganya yang sedang mengajukan PB (Pembebasan Bersyarat) bagi terdakwa AB agar, AB dapat Kembali menjalankan aktivitasnya kembali dan mengembalikan hartkat dan martabatnya Kembali, pangkas Andry.
Sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA juga sempat memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Yang Mulia dalam persidangan Terdakwa AB meskipun berbeda pandangan hukum, tetapi tetap menjadi satu kesatuan dalam keprofessionalan penegakan keadilan, tutup , Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA, yang sering mengadakan perjalanan seminar, bedah buku, debat hukum bahkan sebagai naras sumber
(Mahudin)