Iklan

Pemilihan Ketua (Katar) Kecamatan Sukakarya Diduga Secara Aklamasi dan Cacat Hukum

Redaksi
29 Mei 2024
Last Updated 2024-05-29T02:16:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


Bekasi,Media Jurnal Investigasi-Estafet kepengurusan Ketua Karang Taruna (Katar)  Kecamatan Sukakarya kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat, yang baru saja digelar di aula kantor Kecamatan Sukakarya, Diduga secara aklamasi, dan tidak melalui proses yang diatur dalam AD/ART Karang Taruna dinilai cacat administrasi hukum, dan Peraturan Organisasi (PO). 


Hal tersebut, dikatakan Amir, salah satu pemuda Sukakarya, ia mengatakan," Berdasarkan AD/ART ketika ketua yang menjabat akan mengundurkan diri sementara masa jabatan berjalan, maka perlu dilakukan Rapat Pengurus Pleno (RPP), atas dasar musyawarah para pengurus,"katanya Selasa (28/05/2024).


Ia pun  menegaskan, lanjut Amir, setiap perubahan kepengurusan atau pemilihan ketua tingkat kecamatan harus dibuat Notulensi dan harus membuka pendaftaran untuk mencalonkan diri sebagai ketua karang taruna tingkat Kecamatan.


Adapun batas waktu pendaftaran selama 1 Minggu dan maksimal waktu pendaftaran 2 Minggu serta dibekali rekom dari setiap Desa se Kecamatan Sukakarya. hal itu tidak dilakukan.


"Kalau secara aklamasi begini sama saja    menutup ruang anak-anak muda di wilayah Kecamatan Sukakarya yang berpotensi, kreatif dan inovatif,"tegas ia 


"Jangan jadikan organisasi ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tapi jadikan organisasi ini menjadi wadah bagi anak-anak muda yang berpotensi, kreatif, dan  inovatif. Hasil dari pemilihan ketua saat ini adalah produk gagal karena prosesnya yang cacat hukum,” pungkasnya.


(Iyus Kastelo)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl