Bekasi,Media Jurnal Investigasi-Estafet kepengurusan Ketua Karang Taruna (Katar) Kecamatan Sukakarya kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat, yang baru saja digelar di aula kantor Kecamatan Sukakarya, Diduga secara aklamasi, dan tidak melalui proses yang diatur dalam AD/ART Karang Taruna dinilai cacat administrasi hukum, dan Peraturan Organisasi (PO).
Hal tersebut, dikatakan Amir, salah satu pemuda Sukakarya, ia mengatakan," Berdasarkan AD/ART ketika ketua yang menjabat akan mengundurkan diri sementara masa jabatan berjalan, maka perlu dilakukan Rapat Pengurus Pleno (RPP), atas dasar musyawarah para pengurus,"katanya Selasa (28/05/2024).
Ia pun menegaskan, lanjut Amir, setiap perubahan kepengurusan atau pemilihan ketua tingkat kecamatan harus dibuat Notulensi dan harus membuka pendaftaran untuk mencalonkan diri sebagai ketua karang taruna tingkat Kecamatan.
Adapun batas waktu pendaftaran selama 1 Minggu dan maksimal waktu pendaftaran 2 Minggu serta dibekali rekom dari setiap Desa se Kecamatan Sukakarya. hal itu tidak dilakukan.
"Kalau secara aklamasi begini sama saja menutup ruang anak-anak muda di wilayah Kecamatan Sukakarya yang berpotensi, kreatif dan inovatif,"tegas ia
"Jangan jadikan organisasi ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tapi jadikan organisasi ini menjadi wadah bagi anak-anak muda yang berpotensi, kreatif, dan inovatif. Hasil dari pemilihan ketua saat ini adalah produk gagal karena prosesnya yang cacat hukum,” pungkasnya.
(Iyus Kastelo)