-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024 di Tanimbar Sesuai Ketentuan dan Mekanisme

27 Mei 2024 | 9:44:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-28T11:24:28Z


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Christian Matruty kepada wartawan media ini menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah selesai melaksanakan pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tingkat Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa.

“Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan berjumlah 50 orang, yang tersebar di 10 Kecamatan dan anggota panitia pemungutan suara berjumlah 246 yang tersebar di 82 Desa/Kelurahan pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan telah dilantik,”terangnya.

Matruty bilang, berkaitan dengan ada ketidakpuasan terhadap hasil penetapan KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS, bagi saya itu hal biasa di era demokrasi saat ini.

Setiap keputusan yang kita ambil, sudah tentu tidak akan menjamin kepuasan bagi semua orang, namun Saya pastikan, proses pembentukan badan adhoc PPK dan PPS telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada yakni PKPU nomor 8 tahun 2022 dan keputusan KPU nomor 534 Tahun 2022.

"Tahapan seleksi yang terdiri dari administrasi, tes tertulis dan wawancara adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Akumulasi nilai akhir dari tahapan-tahapan seleksi itu, yang menentukan lulus dan tidak calon anggota Badan Adhoc," ungkapnya.

Instrumen penilaian tentang pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak adalah indikator penting dalam penilaian. Bagi mantan PPK atau PPS yang baru saja melaksanakan pemilu 2024, kami kemas pertanyaan melalui evaluasi proses bagaimana mereka melaksanakan tugas dan tanggung jawab. 

“Sudah tentu pertanyaan terhadap mereka yang baru mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan berbeda. Selain itu juga laporan atau tanggapan masyarakat sebagai bahan pertimbangan bagi kami dalam pengambilan keputusan,” tukasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Terkait dengan informasi tentang orang dekat, beda domisili dengan wilayah kerja PPK, itukan persyaratannya dibuktikan melalui identitas kependudukan yang mereka miliki. 

“Si Yonas ini kan dulu jadi anggota PPK Wertamrian tetapi berdomisili di Wilayah Tanimbar selatan. ada-ada saja,” kata Christian.

Ditambahkan juga dalam ketentuan pidana, regulasi melarang bagi mereka yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.

Selain itu PPK adalah pemimpin penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan dan dibantu oleh Sekretariat. yang namanya pemimpin, semua masalah adalah tanggung jawab pemimpin dan bukan melepaskan tanggung jawab atau melempar kesalahan kepada orang lain.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 53 ayat 1 huruf d, menyatakan bahwa PPK bertugas untuk melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya,”imbuhnya.

“Laporan dari semua PPK Kecamatan itu sudah masuk, dan ada yang kurang kami minta untuk dilengkapi dan diperbaiki serta sisa honor Bulan Maret telah kami perintahkan untuk dilakukan proses pembayaran namun sampai saat ini laporan pelaksanaan tahapan dan anggaran dari PPK Wertamrian tidak pernah dimasukan,”ungkapnya.

Berbagai laporan kami terima terkait itu. mulai dari tata cara pengguna anggaran operasional hingga hilangnya sejumlah uang operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh mereka.

"Ini yang menyebabkan laporan mereka sampai detik ini tidak pernah dimasukan. hak dan kewajiban itu harus berjalan seimbang, jangan menuntut hak tetapi kewajiban tidak dilaksanakan. Oleh KPU RI kami diarahkan agar terhindar dari permasalahan hukum seperti yang dialami oleh rekan-rekan kita di beberapa daerah. Kami diperintahkan, agar dalam pelaksanaan pemilu/pemilihan harus sukses dalam 3 hal yaitu; Pertama, sukses perencanaan, kedua, sukses pelaksanaan dan ketiga, sukses pertanggungjawaban. Ini yang coba kami terapkan dalam semua proses kerja penyelenggara pemilu," pungkasnya.

“Jadi, bagi yang masih tidak puas, silahkan berproses sampai dimanapun kami siap mempertanggungjawabkan itu” Tutupnya. (*)
×
Berita Terbaru Update