Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Aksi pemalangan jalan yang dilakukan oleh masyarakat Olilit mulai dari perempatan rumah dr. Sita sampai dengan ujung pagar kantor Bupati akhirnya dibuka oleh Personil Polres Kepulauan Tanimbar pada Senin 20 Mei 2024 pukul 16.00 WIT.
Saat personil Polres membuka pemalangan jalan yang ditutup oleh warga setempat, terjadi perdebatan antara Petugas dengan masyarakat pemilik lahan namun berhasil dijelaskan kepada masyarakat bahwa telah disepakati untuk nantinya dilakukan gugatan ke pengadilan.
Penanggung Jawab dari aksi penutupan Jalan yaitu ; Yoseph Fasse, Thomas Malirmasele,
Drs. Fredy Batjeran, M.Si., Timotius Futwembun, S.Sos dan Masyarakat (pemilik lahan) yang ikut serta dalam aksi pemalangan jalan tersebut, berjumlah ± 80 orang.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Umar Wijaya, S.I.K., Melalui Kasi Humas Iptu. Olof Batlayeri menjelaskan, Pemalangan jalan tersebut dilakukan karena, Lahan milik masyarakat desa Olilit yang telah digunakan sebagai jalan nasional (jalan poros) mulai dari perempatan rumah dr. Sita sampai dengan ujung pagar kantor Bupati sejak tahun 2002 hingga kini sudah 21 tahun belum dibayar oleh pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Aksi serupa juga sudah pernah dilakukan oleh pemilik lahan pada tanggal 2 Oktober 2023, yang mana pada saat itu pemilik lahan di Jln. Ir Soekarno menawarkan pembayaran untuk tahap pertama dalam bentuk ‘DP (Down Payment)’ sebesar Rp. 10.000 000.000 (sepuluh milyar rupiah) sebagai tanda jadi, dari total ganti rugi kurang lebih Rp. 71.500 000.000 (tujuh puluh satu milyar lima ratus juta rupiah), sementara sisanya dapat dianggarkan pada Perubahan APBD 2023 dan APBD 2024 akan tetapi sampai saat ini belum ada realisasi,” ungkap Batlayeri kepada wartawan, Selasa (21/05/2024).
Sementara dari pihak pemilik lahan mengatakan bahwa belum pernah menerima pembayaran, maka pada pertemuan beberapa waktu lalu, pihak pemerintah daerah menyarankan kepada masyarakat pemilik lahan agar membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Saumlaki sehingga dapat diselesaikan secara adil.
Gugatan ke Pengadilan dilakukan untuk menghindari konsekuensi hukum yang timbul dikemudian hari sebagai akibat dari peristiwa ini, dan hasil Putusan Pengadilan dapat menjadi dasar hukum untuk dapat dianggarkan hutang/pembayaran lahan milik masyarakat Olilit (pemilik lahan). Tutupnya (*)