Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Resor Kepulauan Tanimbar, Unit PPA (perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil meringkus YS (76) dan ES (40) yang pelaku persetubuhan terhadap Anak dan Cucu tirinya secara berulang kali.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh para Pelaku kepada korban MK (16) yang dilaporkan langsung oleh Paman korban RL (30 ) di Polres Kepulauan Tanimbar, pada tanggal 12 Mei 2024. Tidak menunggu lama, Penyidik Pembantu melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga kepada terlapor setelah itu dilakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan para terlapor menjadi tersangka pada Tanggal 15 Mei 2024.
Perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap diri korban tersebut diketahui ketika korban menceritakannya kepada pamannya, diketahui para pelaku selalu mengancam korban akan membunuhnya apabila memberitahukan tentang perbuatan bejatnya tersebut kepada Orang lain.
Awal persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku kepada diri korban tersebut terjadi sejak dirinya masih berumur 15 Tahun, yakni pada Tahun 2023 lalu yang berlokasi di rumah para pelaku. Melihat kondisi ponakan yang sering tidak nyaman itu, sehingga korban dibawa oleh pamannya untuk melaporkan perbuatan para pelaku kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar untuk melakukan Proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K.,S.I.K., saat dikonfirmasi Media Humas, Jumat (17/05/24) menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan telah berlangsung, yang mana Penyidik telah melakukan langkah hukum berupa Penangkapan dan juga Penahanan kepada tersangka. Kemudian kepada tersangka ditempatkan pada Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Selanjutnya Penyidik Pembantu melakukan pemberkasan, setelah selesai maka akan dilakukan pengiriman berkas perkara kepada JPU.
“Dalam waktu dekat, jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka kami akan melakukan tahap pengiriman berkas perkara sekaligus penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)” jelasnya.
Selain itu, Kasat Reskrim juga menjelaskan dalam menangani kasus yang melibatkan Anak sebagai korban ini, kami berharap agar peran orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya sehingga tidak terjadi hal serupa. Ia pun menegaskan untuk tidak memberi kesempatan kepada para pelaku untuk dapat berbuat hal yang tidak pantas, mengingat beberapa kasus yang telah ditangani pelakunya tidak lain adalah orang terdekat yang dikategorikan sebagai keluarga sendiri, seperti contoh kasus seperti ini sangat menggugah hati dan batin kita sebagai orang tua.
“Anak adalah masa depan kita, yang mana anak adalah cermin kita sehingga perlu dan penting untuk dijaga dan diberikan perhatian setiap saat. Jangan dibiarkan sendiri dalam situasi yang menurut orang tua tidak nyaman bagi Anak-Anak kita” terangnya.
Sebagai informasi, Atas perbuatan pelaku sehingga Penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Unsur Pasal 81 Ayat (2) menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau Orang lain. Kemudian pada Ayat (3) menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh Orang tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik atau Tenaga Kependidikan maka Pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman Pidana, diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (*)