-->

Notification

×

Iklan

Pelaku Perdagangan Orang di Tanimbar Ditangkap saat Bertransaksi di Penginapan

05 Mei 2024 | 11:10:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-05T04:10:54Z


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Mucikari, Pelaku penjualan Anak EKM (31) akhirnya telah diserahkan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 03 Mei 2024 sekitar Pukul 11.30 WIT siang.


Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari. S.T.K.,S.I.K., kepada Media Humas, Sabtu (04/05/24) di ruang kerjanya. Ia mengungkapkan, Tersangka EKM (31) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap (P21).


Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam proses penanganan kasus tersebut tentunya membutuhkan waktu yang ekstra, mengingat dalam penyidikan perkara perdagangan Orang ini diketahui jumlah korban sebanyak 13 (tiga belas) Orang, Mereka juga merupakan korban penjualan dari Pelaku kepada para Lelaki hidung belang.


Selain itu, EKM (31) sebelumnya ditangkap oleh Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 berlokasi di salah satu kamar milik Penginapan yang ada di Kota Saumlaki. pada saat ditangkap, pelaku sedang melakukan transaksi untuk menjual Korban dengan tujuan korban harus melayani tamu hidung belang yang telah di pesannya kepada Pelaku saat itu.

 

“Dalam penangkapan tersebut, Kami berhasil mengamankan sejumlah uang dari hasil penjualan korban bersama 1 (satu) kondom beserta 2 (dua) Unit Telepon genggam milik korban dan pelaku” ungkap Kasat.


Pada saat praktiknya, Korban dipaksa untuk melayani pelanggan hingga dua Orang per hari dengan tarif Rp. 400.000., sampai dengan Rp. 500.000.- dan dari hasil jualan tersebut Pelaku mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.100.000 Per satu pelanggan. Menurutnya, hal ini merupakan kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi bahkan perdagangan terhadap Anak dibawah umur.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar Ajun Komisaris Polisi Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K melanjutkan, karena terdesak ekonomi sehingga Pelaku harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku tergiur dengan adanya praktik prostitusi hingga terlibat TPPO ini dikarenakan bisa menghasilkan uang dengan cepat bahkan dirinya tega menjual Korban yang merupakan Ponakannya sendiri.


Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa bukan hanya Korban yang dijual oleh Pelaku namun ada kurang lebih sekitar 12 korban lainnya yang telah dijual oleh pelaku untuk bisa melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan Masyarakat terkait dengan aktivitas Anak dibawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang.


Guna memastikan kebenaran aktivitas TPPO Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Penyidik PPA bersama Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut serta melakukan pengintaian hingga melakukan penggerebekan. Salah Seorang Pelaku pun tidak berkutik pada saat dilakukan penangkapan.


Tim langsung mengamankan mucikari bersama Korban yang akan mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang, Korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun diketahui sudah tidak lagi Sekolah sejak 1 (satu) tahun lalu dikarenakan tergiur dengan adanya godaan dari Pelaku yang kerap kali menjual para Korban lainnya kepada lelaki hidung belang. Atas pengakuannya, Pelaku tidak memberikan uang sepeserpun dari hasil Korban melayani tamu, kata Pelaku kepada Korban bahwa uang yang diberikan oleh tamu kepada pelaku tersebut telah hilang.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp. 60 Juta hingga Rp 300 Juta. (Usa)

×
Berita Terbaru Update