Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kepulauan Tanimbar sudah tidak lumrah lagi, termasuk di Wilayah kota Saumlaki dan sekitarnya. Aksi pencurian motor dilakukan secara terencana oleh pelaku pencurian.
Diketahui, sering kali warga masyarakat setempat mengeluh terhadap masalah pencurian kendaraan bermotor dan suku cadang yang dicuri.
Para pelaku pencurian tersebut melakukan aksi pencurian itu bisa saja mengambil motor secara utuh, maupun mencuri suku cadang motor dan kemudian memasang pada motornya sendiri ataupun menjual dengan harga murah.
Dua pelaku berinisial FO dan EB akhirnya ditangkap oleh Satuan Unit I Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar (11/05) pelaku, pelaku mencuri akibat kebutuhan alat motornya yang sudah rusak.
Kronologi Kejadian
Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Yohanes Semarang kepada Jurnalinvestigasi.com menjelaskan, pada hari Minggu 21 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIT, pelaku FO mengunjungi EB di rumahnya di Desa Olilit Timur dekat pertigaan jalan menuju pantai weluan.
“Dua pelaku ini saling ketemu dan bercerita, kemudian pelaku EB bilang ke FO bahwa, Ia ingin mencari kipas motor MIO IM3 untuk di pasang di motornya karena kipas motornya sudah rusak mengakibatkan motornya selalu panas,”ungkap Semarang.
Selanjutnya, tanggal 22 April sekitar pukul 01.50 WIT, pelaku FO dibangunkan oleh EB untuk mereka melancarkan aksi pencurian. Dalam aksi pencurian itu pelaku FO dan EB menggunakan motor MIO IM3 berwarna coklat.
Arah yang dituju adalah kota saumlaki, kemudian dalam perjalan mereka berdua saat itu mereka mengamati motor-motor yang sedang parkir. Ketika sampai di lokasi pencurian dekat toko milik OM yang berdekatan dengan pepohonan jati, Pelaku FO dan EB menghentikan motor dikarenakan target yang diinginkan (motor MIO IM3) berwarna putih berada pada lokasi tersebut.
“Pelaku FO langsung melancarkan aksi pencurian, sementara EB memantau apakah ada orang yang melihat aksi mereka atau tidak,”jelasnya.
Lebih lanjut Semarang menjelaskan, Bukan hanya itu. dalam aksi pencurian motor ke 2 (dua) kalinya yang dilakukan oleh FO dan EB pada tanggal 02 mei 2024 di halaman kos-kosan rumah milik ID yang beralamat di desa Olilit Timur, aksi yang mereka lakukan itu sekitar pukul 02.50 WIT dengan menggunakan motor MIO IM3 putih hasil curian dalam aksi pertama mereka.
“Target mereka adalah mencuri bensin dari motor MIO Z warnah merah namun dalam aksi mereka, motor yang bensinnya dicuri itu disembunyikan dalam semak - semak,”katanya.
Dari hasil penangkapan para pelaku, satuan Unit I Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menyita 2 (dua) buah motor serta pelaku FO dan EB ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku FO dan EB ditahan di Polres Kepulauan Tanimbar hingga menunggu proses hukum lebih lanjut. Tutupnya. (Nik Besitimur)