Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, Petrus Fatlolon terancam dijemput paksa untuk kembali diperiksa dalam keterlibatannya pada kasus "korupsi uang negara dan daerah".
Kalau sebelumnya Bung Pice ini telah dipanggil dan diperiksa oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri KKT berkaitan dengan dana penyertaan modal pada Badan (BUMD) dan beberapa kasus lainnya.
Kali ini, dirinya dipanggil berkaitan dengan pengembangan pada kasus Tipikor Sekretariat Daerah (Setda) yang namanya terus disebut dalam dakwaan JPU maupun Hakim dan para terdakwa serta saksi-saksi.
Plh. Kasi Intel Kejari KKT Muhammad Fazhulrrahman, yang dikonfirmasi media ini, Senin (27/5), membenarkan kalau hari Senin kemarin merupakan jadwal panggilan kedua bagi ex bupati satu periode tersebut.
Namun, lagi-lagi Petrus Fatlolon menunda untuk memenuhi panggilan dari rumah Korps Adhyaksa ini. Padahal terhitung sudah dua kali pemanggilan kepada ex bupati Kepulauan Tanimbar ini.
"Tunda lagi. Hari ini dipanggil terkait Setda," singkat dia sambil menegaskan kalau semuanya masih dalam proses dan meminta publik di Tanimbar agar menunggu langkah seluruh penyidik. (*)