Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:VOI)
Jakarta,Media Jurnal Investigasi-Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif masuk daftar larangan bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muhaimin, dicegak KPK demi kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba, maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).
Ali menerangkan cegah keluar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu juga mengingatkan agar pihak dimaksud kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan.
Muhaimin Syarif, diketahui telah menjadi tersangka usai Lembaga Antirasuah mengembangkan perkara suap yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
Pada pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut, KPK pada 6 Mei 2024 mengumumkan telah menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus tersebut.
Dua tersangka dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta.
KPK sejatinya enggan memerinci identitas dua tersangka itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jacub dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif yang berstatus sebagai pihak swasta dalam kasus ini.(*)