Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Gerakan Pemulihan Tanimbar (GPT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki, mendesak Kejari untuk segera menetapkan Petrus Fatlolon, SH., MH, Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai tersangka, tetapi juga otak intelektual korupsi di Tanimbar. Rabu, (05/05/2024).
Implementasi unsur Niat dan unsur mens rea dalam tindak pidana korupsi sangat penting untuk diperhatikan, sebab kejahatan yang saat dimasukkan dalam kategori extra ordinary crime ini tidak semua dilakukan atas kesadaran atau ada niat namun tidak sedikit kasus korupsi yang menyeret staf atau pegawai rendahan akibat menjalankan perintah atasannya, sehingga apakah ketika seseorang yang berbuat tindak pidana karena sebuah perintah yang sebenarnya hal itu bertentangan dengan
hati nurani.
Menindaklanjuti persidangan Tipikor SPPD Fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang disidangkan pada bulan lalu, Hakim mendesak Jaksa agar segera menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka.
Iman peradilan yang dimiliki oleh Hakim mestinya harus diilhami secara simultan oleh Korps Adhyaksa, ada adagium yang berbunyi Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya apa yang diputus oleh hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.
Dalam aksi demo tersebut, Sony Ratissa menyampaikan ada dua hal yang harus diperhatikan didalam proses penegakan hukum, yaitu pertama Laporannya lemah atau kedua, eksekusinya tidak becus. maka jika hari ini laporan Kami lemah, proses hukum tidak akan ada penetapan tersangka.
“Tetapi prosesnya sudah ada pada tahap tersangka di pengadilan, oleh karena itu Kami menduga ada otak intelektual dari seluruh kasus korupsi yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”ungkap Ratissa.
“Kami datang untuk meminta kepada Bapak Kejari agar jangan terlalu bermain di media-media. karena dalam persidangan, kejaksaan menyebutkan bahwa Petrus Fatlolon adalah dalang korupsi SPPD Fiktif, lalu kenapa belum dilakukan penetapan tersangka, Kami datang menagih dakwaan yang dibacakan dalam pengadilan Tipikor Ambon untuk segera ditindaklanjuti,”tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Beberapa fakta persidangan yakni keterangan para saksi dan terdakwa bahwa Petrus Fatlolon ‘Perintah’ selain itu, saudara Petrus Fatlolon menyampaikan bahwa apa yang dia sampaikan bukanlah Perintah melainkan Imbauan.
“Sudah sangat terbukti bahwa Petrus Fatlolon mengajak saudara Sekda untuk melakukan tindakan Korupsi. ada adigum hukum yang berbunyi Ut Sementam Faceris Ita Metes yang artinya Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa menabur angin dia yang menuai badai dan Fiat Justitia Et Pereat Mundus yang artinya hendaklah keadilan harus ditegakan sekalipun dunia akan binasa. Kita meyakini bahwa kebenaran tidak pernah mendua”, ujarnya.
Karena itu, kami yang tergabung dalam Gerakan Pemulihan Tanimbar mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar segera menetapkan aktor intelektual SPPD Fiktif sekretariat Daerah yaitu Petrus Fatlolon sebagai tersangka. Tutupnya. (*)