Iklan

Kavling liar Berdiri Diatas Zona lahan Pertanian Diduga Tak Berijin.

Redaksi
05 Mei 2024
Last Updated 2024-05-05T12:15:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


Bekasi.Media Jurnal Investigasi- Menjadi salah satu yang paling diminati oleh pengembang untuk membangun perumahan, namun demikian banyak oknum pengembang melakukan pembangunan Kavling, diduga tidak mengantongi perizinan diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas, izin Lokasi, dan izin Pengesahan Site Plan/ Zonasi.


Seperti pembangunan perumahan atau Kavling Sakinah, yang berada di kampung Gempol Payung Kranding RT 02 RW 04 Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, diduga tidak mengantongi izin. 


Pasalnya, pembangunan Kavling berdiri dikawasan yang masuk dalam zona hijau atau lahan pertanian produktif.


Salah satu Aktivis muda. Asep Saipul Anwar menuturkan, jika alih fungsi lahan produktif dibiarkan, maka lahan produktif akan semakin berkurang. Dan selain itu, dampak lingkungan dari adanya pembangunan Kavling tersebut, akan mengancam lahan pertanian milik masyarakat sekitar. Karena limbah rumah tangga secara tidak langsung akan mengalir ke areal persawahan milik masyarakat.


"Pihak developer saat ini sudah melakukan penimbunan dan pengurugan tanah sawah bahkan udah ada beberapa unit rumah yang sudah di bangun, namun patut diduga pihaknya masih belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi,"kata Asep Saipul Anwar kepada jurnal investigasi com minggu,(5/5)


"Apabila pembangunan Kavling tersebut dibiarkan, maka akan berdampak pada area pertanian dan menjadikan sawah tidak bisa difungsikan sebagai lahan pertanian, serta petani terancam gagal panen,"Bebernya.


Lanjut Asep, dirinya  sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, lahan pertanian tidak dapat dialihfungsikan ke sektor non pertanian. Hal itu sesuai dengan UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.


Selain itu, larangan tersebut diatur dalam Peraturan daerah kabupaten Bekasi, Nomor 12 tahun 2011 tentang rencana tata ruang Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031. Jadi, sangat jelas sudah menyalahi aturan perundang-undangan.


"Saya berharap, pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) konsisten dan bersikap tegas dalam menindak developer liar dan tak berizin,"pungkasnya.


Sementara, pihak Developer belum dapat ditemui untuk diminta keterangan. Soal injin pembangunan Kavling tersebut, hingga berita ini diterbitkan.


(Iyus Kastelo)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl