Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum
Pada hari ini, Rabu tanggal 15 Mei 2024 pukul 10.00 WIT bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah dilaksanakan Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 (dua) orang Terdakwa Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Press Release kepada Jurnalinvestigasi.com Rabu(15/5/2024) Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Saumlaki, Muh Fazlur rahman menerangkan dua terdakwa RM dan PM tengah menjalani sidang penuntutan oleh JPU.
"Jaksa menuntut terdakwa RM selaku Sekda KKT tahun 2020 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp.100 juta,"ungkapnya, menjelaskan sidang tuntutan di PN Tipikor Ambon.
la menjelaskan, bila terdakwa tidak membayar denda itu, penggantinya kurungan selama tiga bulan.
Ruben alias Beben juga mendapat beban uang pengganti sebesar Rp.428,272 juta.
Sementara Petrus Masela alias Etus juga mendapat tuntutan dari JPU berupa lima tahun penjara atau sama dengan periodesasi kepemimpinan seorang kepala daerah di Tanimbar.
JPU juga membebankan kepada Petrus Masela dengan denda sebanyak Rp.100 juta.
"Apabila dia tidak membayar denda, maka ada kurungan tambahan 3 bulan sebagai penggantinya," imbuh Fazlur rahman.
Jaksa juga membebankan kepada Petrus dengan uang pengganti sebesar Rp.350 juta.
Adapun uang pengganti Ruben Sebesar Rp.428,272 juta jaksa memberikan perhitungan sebagai berikut.
Jaksa telah menyita darinya uang sebanyak Rp. 106,892 juta dan menjadikan barang bukti.
Berikutnya ada uang sebanyak Rp.25 juta yang telah jaksa sita dan menjadikan barang bukti dan menutupnya di rekening Kejari Negeri.
"Selanjutnya sisa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp. 296,380juta," tutupnya. (*)