Agustinus Rahanwarat (Aktivis Tanimbar) |
Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Mengkritik penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat, SH harus sesuai dengan kewajaran terhadap tugas-tugas pemerintahan, asal bukan titipan pesan Sponsor.
Kritik haruslah didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas mengenai kebijakan atau tindakan yang diambil oleh penjabat Bupati. Kritik yang bersifat spekulatif atau berdasarkan asumsi semata akan dianggap sebagai pesan sponsor yang datang dari pihak tertentu.
Agustinus Rahanwarat salah satu aktivis di Tanimbar menjelaskan, Kritik hendaknya disampaikan dengan jelas dan tegas, tanpa mengandung kebencian. Gunakan bahasa yang sopan namun tegas untuk menyampaikan pesan.
Penjabat Bupati saat dilantik seluruh proses RAPBD 2024 yang dimulai dari KUA PPAS sudah selesai dibahas. Beliau telah melakukan kerja-kerja yang terukur dalam kurun waktu yang sedikit dan telah menyelesaikan beberapa persoalan krusial di daerah ini.
Piterson Rangkoratat adalah tokoh birokrasi satu-satunya yang karirnya dimulai dari paling bawah hingga menjadi sekda dan kini penjabat Bupati. Tentu sangat paham alur kerja birokrasi di Tanimbar.
“Jadi, Pernyataan yang beredar itu saya anggap sebuah iklan dengan biaya mahal untuk menjatuhkan nama baik penjabat Bupati dan sengaja mengalihkan perhatian publik dari banyaknya masalah yang menjadi beban dari masa lalu,”ungkapnya.
HIMAPEL harusnya mengkritik dengan mengajukan solusi atau saran yang konstruktif. Dengan demikian maka itu menunjukkan bahwa kritik yang disampaikan dengan tujuan agar dapat memperbaiki kondisi pemerintah daera bukan sekadar untuk menghujat,” Tutupnya. (**)