Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba resmi dijadikan tersangka oleh KPK
Jakarta,Media Jurnal Investigasi-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Abdul Gani.
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Ali mengungkapkan, bukti awal dugaan pencucian uang Eks Gubernur Malut itu mencapai Rp 100 miliar. Abdul Gani diduga menyamarkan uang hasil korupsinya atas nama orang lain maupun telah berubah bentuk menjadi aset.
"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," jelas Ali.
Jubir bidang Penindakan KPK ini menerangkan,Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis milik Abdul Gani.
Sebelumnya, kasus ini mulai terendus ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang Rp752 juta turut diamankan dalam OTT KPK tersebut.
Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp2,2 dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar.
Dalam berkas perkara dugaan suap proyek infrastruktur, KPK telah menyidangkan pihak pemberi suap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Diantaranya yaitu, Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Stevi Thomas (ST). Serta, Direktur Direktur PT Berinda Perkasa Jaya (BPJ), Kristian Wuisan (KW); Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH) dan; Kadis PUPR Daud Ismail (DI).
Dalam dakwaan Jaksa, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas didakwa memberikan suap kepada Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan total USD 60 ribu atau sekitar Rp 940.656.000. Jaksa menjelaskan, adapun tujuan uang suap itu untuk memuluskan sejumlah izin usaha di bawah perusahaan tambang Harita Group di Pemerintahan Provinsi Malut.
Sedangkan, Dirut Birinda Perkasa Jaya, Kristian Wuisan (KW) didakwa menyuap Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 3,5 miliar. Uang pelicin digunakan untuk memenangkan sejumlah lelang proyek jalan dan sejumlah proyek infrastruktur lainnya di Provinsi Malut dalam rentang waktu tahun 2020-2023.
Sementara itu, pihak penerima suap dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Adapun tersangka sebagai pihak penerima suap yaitu Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).(*)