-->

Notification

×

Iklan

Diduga Kades Sukahurip Gelapkan Anggaran BUMDES Tahun 2023

16 Mei 2024 | 3:42:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-16T17:27:06Z

 


Diduga Kades Sukahurip Gelapkan Anggaran BUMDES Tahun 2023


Bekasi - Jurnal Investigasi.com -  BumDesa, yang merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Salah satu tujuan didirikannya BUM Desa adalah pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa. Mengingat BUMDes memiliki kedudukan hukum yang sah, penting untuk memahami peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.


Namun hal itu, disalah gunakan Kades Sukahurip Aan Suryana yang diduga menggelapkan anggaran BUMDES Tahun 2023, hal itu dikatakan salah satu warga Desa Sukaurip Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, dirinya mengatakan. Bahwa Anggara BUMDES pada tahun lalu dibelanjakan ayam ternak oleh sang kades, Aan Kurniawan, sekaligus yang mengelola ayam tersebut. Namun beberapa bulan kemudian ayam tersebut di jual.


"Betul bang tahun lalu di belanjakan ayam ternak namun ayam tersebut dijual kembali , yang saya pertanyakan uang hasil penjualan ayam tersebut dikemanakan,"kata warga Sukahurip yang namanya tidak mau dipublikasikan, kepada jurnal investigasi com. Kamis (16/05/2024).


"Saya menduga hasil penjualan ayam tersebut, untuk kepentingan pribadinya. Adapun yang sekarang itu Anggara BUMDES Tahun ini bang,"tambah ia.


Dalam hal tindak pidana korupsi terjadi di BUMDes, orang perseorangan yang dinyatakan bersalah dapat dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 jo. undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.



Dasar hukum pendirian BUM Desa tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mendirikan BUM Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan mengenai BUM Desa kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, dasar hukumnya juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.



Kehadiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diikuti oleh pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut maka Kementerian Desa PDTT menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama yang membawa konsekuensi baru bagi BUM Desa di Indonesia dalam melaksanakan peran sebagai penggerak ekonomi di desa.


Diminta Rahmat Atong, Selaku kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, agar bertindak tegas terhadap pelaku korupsi penyalah gunaan anggaran BUMDES tersebut.


Sementara itu, Kades Aan Kurniawan belum dapat ditemui untuk diminta keterangannya hingga berita ini diterbitkan.


(Iyus Kastelo)

×
Berita Terbaru Update