Bekasi,Media Jurnalinvestigasi- Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN Sindangsari 02 yang berlokasi di Kp Puloglatik RT 004 RW 001 Desa Sindangsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Diduga tidak jelas dan tidak bisa di pertanggungjawabkan.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N. Rudiansyah sebut pihak sekolah bisa terkena sanksi pemberhentian. Kamis (09/05/2024).
Pasalnya kata Pria yang akrab di pagil Rudi. SDN Sindangsari 02. Diduga tidak melaporkan realisasi penggunaan dana BOS nya Anggaran Tahun 2020 sampai Anggaran Tahun 2021, hal tersebut mengundang banyak pertanyaan Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, kenapa dan ada apakah,,??
" Pada Anggaran Tahun 2020 pihak SDN Sindangsari 02 hanya melaporkan realisasi penggunaan dana BOS Tahap 1 saja sedangkan Tahap 2 dan 3 tidak dilaporkan, kemudian Anggaran Tahun 2021 pihak sekolah tidak sama sekali melaporkan realisasi penggunaan dana BOS nya, kenapa dan ada apakah dengan BOS SDN Sindangsari 02,,??, " ujar Rudi heran.
Lanjut Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi. Sedangkan menurutnya bagi sekolah yang sudah mencairkan dana BOS agar segera meyampaikan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS.
" Bagi sekolah atau satuan pendidikan yang tidak lapor realisasi penggunaan dana BOS nya, maka akan terkena sanksi diantaranya sanksi kepegawaian, pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja, " ungkapnya.
Terakhir Rudi berharap, terkait pengelolaan dana BOS SDN Sindangsari 02 yang tidak transparan dan akuntabel, dirinya menduga banyak penyimpangan anggaran dana BOS didalam nya.
" Saya sebagai Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi berharap kepada pihak berwenang untuk segera mengevaluasi penggunaan dana BOS SDN Sindangsari 02, agar di kelola dengan jelas terbuka jujur dan bisa di pertanggungjawabkan. " Tandas Rudi.
(M.A)