-->

Notification

×

Iklan

Bintek Di Bali Di duga Tidak Ada LPJ Yang Memenuhi Syarat Dan Standar Pelaporan Keuangan

09 Mei 2024 | 10:30:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-09T03:30:20Z
Ilustrasi


Kabupaten Bekasi, Media Jurnal Investigasi Com - Dengan dugaan Tidak adanya LPJ yang memenuhi aturan dan standar pelaporan keuangan sebagaimana diatur di Republik Indonesia sebagai laporan pemerintahan untuk kegiatan Bimtek.


Diduga terjadi markup biaya kegiatan karena tidak merujuk pada aturan penetapan harga barang dan jasa. Hingga biaya per pelatihan menjadi fluktuatif dan terkesan ditetapkan suka-suka penyelenggara tanpa mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan Dana Desa yang notabenenya adalah Dana Negara.


"Menurut Syahbudin, sebagai Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Transparansi Dana Desa, bahwa Dugaan terlibatnya oknum institusi negara dalam memastikan terselenggaranya bimtek yang bukan bagian dari tupoksi kelembagaan mereka, ini diduga potensi penggelapan pajak negara yang dibebankan secara aturan pada penyediaan barang dan jasa pada pemerintahan desa,"katanya.


Lanjut Syahbudin, Temuan sementara ini akan kami jadikan dasar untuk bersurat dengan pihak kementrian, Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan pengawasan ke Kabupaten Bekasi,"tegasnya. 


Forum Masyarakat Pemantau Trasparansi Dana Desa, juga sedang merampungkan legal opinion sebagai bahan laporan tindak pidana yang tergolong pada kejahatan terhadap keuangan Negara Perjadin harus berpedoman kepada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang standar biaya masukan Tahun anggaran 2020 Jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara,Pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap,"terang Syahbudin. 


Itu biaya Perjadin harus berpedoman kepada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang standar biaya masukan Tahun anggaran 2020 Jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara,Pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap,"pungkas Syahbudin.


 (Udin)

×
Berita Terbaru Update