Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Bekas Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon akhirnya menyanggupi surat panggilan dari tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT untuk kembali diperiksa dalam kasus Tipikor Penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretariat Daerah (Setda) tahun anggaran 2020.
Pemeriksaan besok, Kamis (20/5) dijadwalkan di kantor Korps Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Tempat pemeriksaan di Kejati, lantaran atas permintaan Bung Pice sendiri yang menginginkan dirinya diperiksa di Ambon. Hal ini dibenarkan Plt.Kasi Intel Kejari KKT Muhammad Fazlurrahman kepada media ini, Rabu (29/5).
Namun menurut dia, dalam surat tersebut, Bung Pice tidak menjelaskan alasan pasti mengapa harus diperiksa pada kantor kejaksaan tinggi di Ambon. Yang jelas, kata Kasi Intel, surat resminya telah diterima Kejari KKT.
“Benar, sesuai permintaannya Petrus Fatlolon akan diperiksa besok di Kejati. Soal jadi atau tidaknya kita masih menunggu kehadiran dari yang bersangkutan, apakah hadir atau tidak,“ akui Kasi Intel
Dengan diperiksanya Petrus Fatlolon dalam kasus Sekda ini, kian menguatkan penetapan tersangka baru yang merujuk pada permintaan JPU kepada Hakim untuk memutuskan barang bukti 1 sampai 5 dipergunakan dalam perkara lain.
Dari informasi tambahan yang diperoleh media ini, menyebutkan bahwa dua hari sebelum Petrus Fatlolon nantinya diperiksa, telah dilakukan pemeriksaan lagi terhadap kedua terdakwa kasus SPPD Setda yakni Ruben Benharvioto Moriolkossu dan Petrus Masela di Kejati Maluku.
Untuk diketahui, sebelumnya pada persidangan dua pekan lalu, nama Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon itu masuk dalam pertimbangan JPU Ricky Ramadhan Santoso dan Bambang Irawan dengan membebankan Sekwil Partai Nasdem Maluku itu untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 314.598.000.
Pertimbangan tersebut merujuk pada peran Petrus Fatlolon berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, dimana perbuatan kedua terdakwa demi menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yakni Petrus Fatlolon.
Pertimbangan itu juga dimasukan JPU sebab pada beberapa sidang sebelumnya nama Fatlolon disebutkan terima uang dan menyuruh mengeluarkan uang untuk membiayai kebijakan Fatlolon yang tidak terakomodir dalam APBD maupun DPA Setda KKT.
Selain itu, berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas guna memenuhi rasa keadilan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah dijelaskan mengacu pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat pihak lain dalam hal ini Saksi Petrus Fatlolon yang dalam fakta perbuatannya harus pula dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam perkara ini baik dalam kapasitasnya melakukan ataupun sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Kedua Terdakwa.
Hal inilah yang disinyalir membuat Jaksa Kembali memeriksa Petrus Fatlolon dalam perkara yang sama. Apakah PF tersangka dan langsung ditahan JPU ? (*)