ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

Iklan

Terbukti Korupsi, Eks Adang Mantan Kades Kranggan Divonis 6 Tahun Penjara.

Redaksi
24 April 2024
Last Updated 2024-04-24T08:48:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Bogor, Media Jurnal Invesatigasi- Kepala Desa Kranggan, Gunung Putri Periode 2021-2022 Adang divonis

bersalah dan terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang  nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Mantan Kades Kranggan Adang pun divonis hukuman penjara selama (6) tahun dan diwajibkan membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp,727.613.429 atau subsider penjara selama (3) tahun dan membayar sanksi denda Rp,300 juta atau subsider (2) bulan kurungan penjara.


Sedangkan, terdakwa lainnya  Ade Jumanta selaku TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) juga terbukti bersalah dengan Pasal dan Undang-undang yang sama, hingga divonis  hukuman penjara selama (5) tahun, membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp,557.107.120 atau subsider penjara selama (3) tahun dan membayar sanksi denda Rp 300. juta atau subsider (2) bulan kurungan penjara.


Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto mengatakan baik JPU (Jaksa Penuntut Umum)  maupun penasehat hukum kedua terdakwa menerima putusan atau vonis yang diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kami sama-sama menerima atas putusan atau vonis yang diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, hingga keputusan tersebut dinyatakan inkracht," kata Arif Rianto kepada Awak Media, Rabu 24/4/ 2024.

Arif Rianto menerangkan bahwa sebenarnya putusan atau vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang sebelumnya menuntut (8) tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 Bulan dan  bayar uang pengganti Rp 777 juta subsidair (3) Tahun (9) Bulan dan kurungan penjara selama (7) Tahun (6) bulan dan denda Senilai Rp.300 juta subsidair (3) Bulan, serta membayar uang pengganti Rp 555 juta subsidair kurungan penjara (3) tahun (9) bulan.


"Kami anggap putusan atau vonis sudah 2/3 dari tuntutan JPU, (Jaksa penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak menyatakan banding atau menerima keputusan tersebut," terang Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tersebut.

Pria asli Cirebon ini melanjutkan bahwa baik Adang maupun Ade Jumanta yang kini sudah berstatus sebagai tersangka mengakui telah membuat rugi negara dengan total nilai Rp 1,2 miliar, dimana uang tersebut bersumber dari alokasi dana desa, dana desa, bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) dan Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

"Untuk memuluskan aksi jahatnya,  modus Kades Kranggan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)  dengan cara melakukan mark up, mengurangi volume insfrastruktur dan membuat surat pertanggungjawaban palsu," tutup Arif Rianto. 


(Udin)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl