-->

Notification

×

Iklan

Sopi Dilegalkan Atau Dimusnahkan ?

20 April 2024 | 4:20:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-20T09:20:22Z

 

Foto Ilustrasi


Oleh : Nik Besitimur (Jurnalis Media Jurnal Investigasi)


EDITORIAL Sopi sebagai minuman tradisional khas Tanimbar yang mengandung alkohol, kerap dipakai dalam adat tidak boleh dimusnahkan karena tradisi adat di Tanimbar, sopi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan acara-acara adat.


Proses pembuatan minuman Sopi beralkohol ini cukup panjang. Cara pembuatan Sopi adalah dengan membubuhkan bubuk akar husor yang telah ditumbuk dengan air sadapan dari pohon enau atau biasanya disebut sageru oleh masyarakat setempat.  


Hal ini dilakukan agar air sageru tersebut tidak menjadi manis dan mengental sehingga menjadi gula merah ketika dimasak. Kemudian air sageru akan dimasak dalam tungku kedap udara. 


Kemudian uapnya akan berubah menjadi zat cair yang dialirkan melalui batang bambu, dan ditampung dalam botol atau wadah lainnya. Pengemasannya cukup mudah karena biasanya sopi dijual di dalam plastik, botol bekas air mineral, maupun botol kaca.


Di Tanimbar, Tradisi adat Sopi dipakai sebagai sumbat botol atau sebuah botol yang diisi dengan sopi kemudian penutupnya di sumbat memakai uang dalam penyerahan sebidang tanah atau harta yang dianggap sah dan sangat kuat. 


Sopi juga dipakai untuk menyelesaikan masalah yang terjadi dalam keluarga, marga, atau soa bahkan persoalan konflik yang terjadi antara satu desa dengan desa yang lain, dan juga dipakai dalam adat panas Pela gandong.


Sopi merupakan tradisi adat bagi orang Tanimbar jika dimusnahkan maka budaya adat di Tanimbar akan hilang, sementara sopi dipakai dalam pelaksanaan acara adat.


Ada wacana terkait sopi harus dilegalkan oleh Pemerintah Daerah untuk melegalkan minuman Sopi agar dapat dikontrol melalui Peraturan Daerah, namun masih terus gagal.


Sopi akan terus disita oleh aparat penegak hukum, karena tidak dilegalkan dan dijamin oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Peraturan Presiden (Perpres) No.74 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.6 tahun 2015, ternyata belum dapat diberlakukan secara keseluruhan karena sopi dibutuhkan untuk menjalankan acara adat di Tanimbar. 


Dewasa ini, minuman sopi dikonsumsi oleh masyarakat modern di Tanimbar untuk bersenang-senang selain itu dikonsumsi untuk mabuk dan membuat tindakan-tindakan kriminal seperti pembunuhan, pemerkosaan, yang berakibat  Pidana.


Manusia yang mengkonsumsi Sopi, melakukan tindakan kriminal berarti aparat penegak hukum seharusnya menghukum manusia, bukan memusnahkan sopi.


Apakah Pemerintah daerah dan DPRD Kepulauan Tanimbar akan menyikapi persoalan ini, dengan membuat Peraturan Daerah sebagai rujukan untuk minuman sopi dilegalkan bukan untuk dimusnahkan ?


Akibatnya dapat berimbas pada budaya adat di Tanimbar tetapi juga secara tidak langsung membunuh mata pencarian masyarakat yang memproduksi minuman sopi dan para penjual. (**)

×
Berita Terbaru Update