Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Bertempat di Balai Desa Lermatang telah dilaksanakan kegiatan rapat desa dengan agenda membahas keluhan warga masyarakat yang berkaitan dengan Perusahaan Inpex / Taka dengan susunan kegiatan pembukaan, sambutan Kepala Desa Lermatang, sambutan Ketua BPD Lermatang, tanya jawab, saran dan masukan dari masyarakat, pembacaan Hasil Pertemuan, doa dan terakhir penutup. Kamis (18/04/24) siang.
Adapun hasil pertemuan rapat desa tersebut melahirkan beberapa kesepakatan, yang pertama adalah pembayaran kompensasi pembudidaya rumput laut sebesar 1 Juta Rupiah Per Longlai dengan waktu jatuh tempo pada hari Kamis Tanggal 25 April 2024.
Kesepakatan kedua, perusahaan harus membayar ganti rugi kepada pembudidaya rumput laut selama 2 bulan tidak bekerja sebesar 6 Juta Rupiah per orang dengan waktu jatuh tempo pada hari Kamis Tanggal 25 April 2024.
Kesepakatan ketiga, Nelayan Tangkap juga harus diperhatikan karena dampak dari perusahan sehingga tidak beraktifitas di laut, dengan membayar ganti rugi sebesar 300 ribu rupiah perhari yang dibayar selama 2 bulan dengan jumlah total 18 Juta Rupiah.
Kesepakatan keempat, Upah PKL harus dibayarkan sebesar Rp 250.000 sesuai berita acara sebelumnya dan tidak ada klasifikasi pembayaran, selain tenaga Ahli, PKL yang bukan orang Lermatang harus dikeluarkan dari perusahaan.
Kesepakatan kelima, Penolakan terhadap saudara Aron Kelitadan sebagai koordinator Inpex dengan alasan yang bersangkutan telah mengingkari janji kepada warga masyarakat Desa Lermatang.
Kesepakatan keenam, Jika waktu jatuh tempo pembayaran pihak perusahaan tidak secepatnya membayar tuntutan masyarakat maka masyarakat desa lermatang akan menghentikan kegiatan survey dilaut sementara waktu sampai pembayaran terealisasi.
Hadir dalam kegiatan Rapat Umum Desa tersebut yaitu Plt. Kepala Desa Lermatang Markus Batmetam bersama Seluruh Staf, Ketua BPD Lambertus Batmetam bersama Staf, Para Kepala Soa, Para Ketua RT/RW, Tua-tua Adat dan masyarakat Desa Lermatang.
Kegiatan Rapat Umum desa berlangsung sampai selesai Pukul 18.50 Wit, situasi aman terkendali, terpantau Personil Polres Kepulauan Tanimbar yang melaksanakan pengamanan jalannya rapat desa yaitu Ps. Kanit Intel Polsek Tansel Bripka Irman, Bhabinkamtibmas Desa Lermatang Bripka T. Yempormase dan Babinsa Lermatang Sertu O. Letelay. (**)