Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, kembali dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (16/4/2024).
Kalau sebelumnya, PF dipanggil berkaitan dengan kasus Tipikor SPPD fiktif di Setda KKT, kali ini bekas bupati satu periode itu dipanggil berkaitan dengan dana penyertaan modal pada salah satu BUMD di Bumi Duan Lolat.
Dari pantauan media ini di kantor Korps Adhyaksa KKT, dengan mengendarai kendaraan pribadi miliknya, Petrus Fatlolon tiba pukul 13.43 WIT, tanpa didampingi supir maupun Penasehat Hukumnya dan langsung mengisi buku tamu pada pos jaga kantor Kejari setempat. Menunggu sekitar 17 menit pada lobi kejaksaan, PF dipanggil masuk ke ruang pidana khusus (Pidsus).
PLH. Kasi Intel Kejari KKT Muh. Fazlurrahman Komarudin, yang dikonfirmasi media ini mengungkapkan kalau surat panggilan pertama telah dilayangkan kepada PF sejak tanggal (4/4/2024 kemarin. Namun yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan penyidik dan barulah pada hari ini, Selasa (16/4/2024), eks Bupati ini memenuhi pemanggilan tersebut.
"Penyidik mengambil keterangan dengan kapasitas PF sebagai bupati saat itu, Karena ini berkaitan dengan dugaan kasus Tipikor penyertaan modal pada BUMD Tanimbar Energi tahun 2020 hingga 2022," tandasnya.
Tercatat hingga kini, kasus yang ditangani penyelidikan oleh penyidik Pidsus Kejari KKT ini telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk eks Bupati.
Hingga berita ini dipublish, Petrus Fatlolon masih berada di ruang pemeriksaan Pidsus KKT. (**)