Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Ketua dan Sekretaris Klasis GPM Tanimbar Utara mengembalikan uang negara yang bersumber dari dana SPPD Fiktif Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Jumat (19/04/2024)
Pengembalian ini sesuai fakta hukum di Pengadilan Tipikor Ambon tanggal 21 Maret 2024, bahwa dari dana yang diberikan Bupati Petrus Fatlolon, SH.,MH sebagai bantuan transportasi pada tahun 2020 ternyata bersumber dari dana korupsi SPPD tahun itu.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Klasis GPM Tanimbar Utara, Pdt. Z. Slarmanat, menyatakan di hadapan pengadilan bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa dana itu bersumber dari dana korupsi.
Karena itu sesuai komitmen GPM pada pemberantasan korupsi maka pihaknya berjanji mengembalikan dana tersebut.
Sebagaimana data pada BAP, total dana yang diterima adalah Rp. 25.000.000, yaitu uang transport dari Bupati kepada para Pendeta di Tanimbar Utara, masing-masing Rp. 1.000.000.
"Kami sudah sampaikan secara resmi kepada MPH dan setiap penerima dana itu, maka sesuai petunjuk MPH, dana tersebut kami kumpulkan lagi dari para penerima, dalam hal ini para Pendeta di Tanimbar Utara dan hari ini (19/4) kami kembalikan kepada Jaksa di hadapan MPH", terang Slarmanat di ruang kerja Ketua Sinode GPM.
"Dengan pengembalian ini, GPM menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi dengan meminta agar kasus ini diperiksa secara transparan dan harus ada sanksi hukum mengikat dan berimbang kepada setiap pelaku tindak pidana korupsi", harap Pdt. E.T. Maspaitella, Ketua MPH Sinode GPM.
Pihaknya memohon agar dengan pengembalian dana ini, tidak perlu lagi ada polemik di level masyarakat, malah baiklah semua masyarakat memberi dukungan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan Pengadilan untuk segera menyelesaikan masalah ini secara adil" lanjut Maspaitella.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Saumlaki, Stendo Sitania, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku dan dalam kasus ini berkenan melakukan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut.
Proses pengembalian dana ini dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Klasis GPM Tanimbar Utara, Pdt. Z. Slarmanat dan Pdt. Y. Lopulalan kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Saumlaki, Stendo Sitania, SH, MH. (**)