Kab.Bekasi, Media Jurnal Investigasi - Penanganan kasus Dugaan Tindak Pidana Pidana Korupsi (Tipikor) sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu bernilai ratusan Juta rupiah itu, proses hukumnya terus bergulir atau terus berjalan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal itu dibenarkan oleh bagian Informasi dan Publikasi SOLEH SUHANDANA dan salah seorang Jaksa berpakaian dinas lengkap, dan mengenakan papan Nama di atas saku bajunya, Bernama DARU, saat dikonfirmasi ruang informasi dan Publikasi Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi pada Senin (01/04/2024). Namun SOLEH SUHANDANA belum bersedia memberikan penjelasan secara rinci atau secara detail tentang bagaimana penanganan kasus tersebut, karena menurutnya, sedang berptoses, terangnya.
"Kasus Dugaan Korupsi Sewa Menyewa lahan TDK Desa Karangrahayu itu Sedang dalam Proses Bang, Nanti aja ya", tutup SOLEH SUHANDANA.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Narasumber berita menyebutkan, bahwa sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi tersebut, dari para petani penyewa Pembayaranya tidak dibayarkan melalui rekening bendahara Desa, akan tetapi ditarik secara tunai dari para petani penyewa olah Salah seorang Pegawai Desa Karangrahayu berinisial insial (Y). Untuk sekanjutnya, (Y) menyerahkan kepada sang Oknum Kades Karangrahayu berinisial (IH). Uang sewa menyewa lahan TKD yersebut debesar Rp 630 juta. terangnya. Uang sebesar Rp 630 juta tersebut, diserahkan oleh inisial (Y) kepada Oknum Kades (IH), sebanyak 4 (empat) kali Penyerahan, dan dibuatkan Kwitansi Penyerahanya sebanyak 4 lembar Kwitansi dari inisial (Y) selaku yang menyerahkan uang kepada Oknum Kades (IH) selaku penerima uangnya. Dikatakan sumber, Penyerahan Uang dilakukan di kediaman atau di rumah Oknum kades (IH) dengan disaksikan suaminya kades (IH). akan tetapi sumber berita tidak menyebutkan siapa nama suami Oknum Kades (IH).
Lebih lanjut sumber berita, bahwa Lahan Tabah Kas Desa (TKD) Desa Karangrahayu tersebut seluas 18 hektar. Adapun fisiknya seluas 15 hektar berada di Desa Karangrahayu, dan selebihnya seluas 3 hektar berda di Desa tetangga atau tepatnya berada di desa Sukaraya. TKD desa Karangrahayu seluas 18 hektar tersebut disewakan kepada 24 orang petani penggarap, terang sumber berita itu.
Masih kata Sumber berita, bahwa dalam kasus Dugaan Korupsi uang sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu tersebut, Dikatakan, Sujumlah orang saksi sudah dipanggil dan diminta keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang. Yang diantaranya, sebut Sumber berita, 7 Orang Perangkat Desa (Kaur), 3 Kepala Dusun, 10 Stap Desa, dan 3 Orang Pengurus BPD. paparnya.
Camat Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, H.Karnadi,S.Sos, ketika dikonfirmasi di kantornya beberapa waktu lalu, Dia (Camat H.Karnadi,S.Sos. ia mengaku dirinya juga sudah dipanggil dan diminta keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang dalam kasus Dugaan Korupsi Uang sewa menyewa TKD desa Karangrahayu tersebut. Namun Camat H.Karnadi,S.Sos mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti soal sewa menyewa lahan TKD desa Karangrahayu itu.
"Ya benar, Saya sudah dipanggil dan diminta keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang. Tetapi saya Tidak tahu persis soal sewa menyewa lahan TDK Desa Karangrahayu itu," pungkas Camat H.Karnadi, S.Sos.
Sementara itu Oknum Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, (IH), ketika Wartawan meminta waktu untuk ketemu guna Konfirmasi, Oknum Kades (IH) tidak merespon alias tidak mau untuk memberikan konfirmasi sebagai hak Jawabnya. Begitu juga ketika dikirim link berita Online terkait berita dirinya, "Wartawan meminta tanggapan agar berita selanjutnya Obyektif dan berimbang, Namun Oknum Kades (IH) sampai berita diturunkan kembali, ia tetap tidak mau menanggapi dan diam 1000 bahasa alias Bungkam.
(Udin)