Iklan

Kapolsek Kormomolin Sosialisasi KDRT dan Kenakalan Remaja

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
22 April 2024
Last Updated 2024-04-22T01:20:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Sebagai tindak lanjut dari Program Kapolri guna menjalin kedekatan dan silaturahmi dengan Masyarakat di wilayah hukumnya, Polsek Kormomolin gelar Minggu Kasih di Desa Alusi Kelaan, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Melalui Program Kapolri yang bertajuk Minggu Kasih ini, turut dihadiri oleh Warga Desa Alusi Kelaan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kormomolin Ipda Herpin Sima dengan melibatkan Personel Polsek Kormomolin, Minggu (21/04/24).


Nampak terlihat dalam kegiatan tersebut, Kapolsek berinteraksi dan melakukan dialog aktif dengan Masyarakat sekaligus menyampaikan Sosialisasi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Kenakalan Remaja kepada para Warga Desa Alusi Kelaan yang hadir.


Dikatakan dalam sosialisasi itu,  KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) merupakan salah satu bentuk konflik yang menyerang anggota Keluarga, baik itu diserang secara fisik maupun verbal. Hal ini pun dapat dialami oleh pasangan yaitu Istri maupun Suami bahkan juga bisa berdampak dan dialami juga oleh Anak.


“Akibat yang ditimbulkan oleh KDRT ini bisa menyebabkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan” ungkap Kapolsek.


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, perbuatan KDRT ini tentunya merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Hukum yang berlaku. Yang mana Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).


Selain itu, untuk menindaklanjuti pencegahan terhadap Kenakalan Remaja yang terjadi, Kapolsek menghimbau kepada Warga para Orang tua agar selalu melakukan pengawasan terhadap Anaknya, serta batasi aktivitas Anak terutama di Malam hari guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat saat ini, kehidupan kalangan Remaja telah berkembang mengikuti zaman.


Dia menyebut apa saja bentuk kenakalan remaja yang sering terjadi di kalangan Remaja diantaranya Kenakalan biasa seperti berkelahi, keluyuran, bolos sekolah, pergi dari rumah tanpa seizin orang tua. Kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan seperti mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM, mengambil barang orang tua, terlibat dalam tawuran. Kenakalan khusus seperti penyalahgunaan obat terlarang, seks bebas hingga pencurian.


Pada waktu yang bersamaan, Kapolsek menghimbau kepada Masyarakat tentang pentingnya menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif, sehingga tidak ada kekhawatiran yang timbul pada saat menjalankan aktifitas sehari-hari, dan apabila adanya informasi, saran dan keluhan yang dihadapi agar segera menghubungi petugas Kepolisian sehingga apa yang menjadi permasalahan di Masyarakat dapat segera ditindak lanjuti.


“Besar harapan Kami, semoga dengan adanya kegiatan Minggu Kasih ini, tentunya sebagai umat beragama kita harus tetap saling mengasihi dan menghargai antar sesama” tutupnya.


Kegiatan tersebut pun berlangsung dengan santai dan penuh keakraban serta diwarnai dengan dialog interaktif dengan Masyarakat. yang mana Polri saat ini butuh saran, kritikan dan masukan dari Masyarakat guna pelayanan Polri dapat ditingkatkan dan memuaskan hati Masyarakat. (Nik Besitimur)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl