Saumlaki -Jurnalinvestigasi.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dr. Edwin Tomasoa menyerahkan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) dan penandatanganan Perjanjian Kerja kepada 305 orang Tenaga PPPK pada Lingkup Pemerintah daerah yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kesehatan. Jumat, (19/04/24).
Dirinya menjelaskan, untuk para PPPK yang hari ini telah mendapat Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) hari ini silahkan menjalankan tugas dengan baik sebagai Aparatur sipil Negara, dan harus menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru.
“Bekerjalah dengan baik dan harus berpedoman pada kode etik ASN,”ucap Tomasoa.
Ditambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu kiranya dipegang teguh dan menjadi pedoman dalam sikap dan tingkah laku serta perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas.
“Ada 5 budaya kerja ASN yang mesti dilakukan dalam bekerja yaitu, integritas, keselarasan hati, pikiran, perkataan dan perbuatan yang baik dan benar. Profesionalitas dengan bekerja secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu serta mengkreasi hal baru yang lebih baik serta dapat bertanggung jawab dan memiliki sifat keteladanan”ungkapnya.
“PPPK harus mampu menciptakan suasana kerja yang nyaman, meningkatkan prestasi kerja dan menunjukan diri sebagai ASN yang bertanggung jawab,” Tutupnya (Nik Besitimur).