Daniel Shindang : Demi Menjaga Netralitas, Milenial Ambon Minta Bakal Calon Walikota yang Berprofesi Birokrat Agar Gentleman Mengundurkan Diri Dari ASN |
Maluku, Jurnalinvestigasi.com - Tinggal menghitung bulan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) akan segera berlangsung, oleh KPU dijadwalkan 27 November mendatang. Kendatipun demikian, proses dan pentahapan sudah mulai saat ini. Banyak partai politik yang mulai melakukan penjaringan bakal calon walikota dan wakil walikota. Dari deretan nama yang akan mengikuti kontestasi terdapat para birokrat yang memegang jabatan penting antara lain, Sandi Wattimena (Kadispora Provinsi Maluku), Agus Ririmase (Sekretaris Kota Ambon) dan Bodewin Wattimena (Pj. Walikota Ambon).
Menyikapi hal itu, Daniel Shindang tokoh milenial Kota Ambon memberikan respons tegas, menurutnya "kalau kita ikuti perkembangan media belakangan ini baik, Sandi Wattimena, Agus Ririmasse maupun Bodewin Wattimena telah terlibat dalam politik praktis, mereka telah mengikuti tahapan penjaringan calon walikota, lebih parah lagi Sandi Wattimena yang mengantongi KTA Parpol dalam jabatan yang sama sebagai ASN".
Sebagai milenial "tentu saya berharap para birokrat ini dapat mengambil langkah yang gentleman untuk mengundurkan diri sebagai ASN baru mengikuti pentahapan pemilihan walikota, sebab kita ketahui bersama bahwa dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, melarang keras keterlibatan ASN dalam politik praktis, sebab ASN harus menjaga netralitasnya sebagai Aparatur Negara", ungkap aktivis GMKI itu.
Lebih lanjut, mahasiswa pascasarjana UKIM itu menegaskan, "Keseriusan dan komitmen politik akan terwujud secara etis apabila para birokrat ini menjaga netralitas dengan mengundurkan diri dari ASN, sebab mereka bisa saja menggunakan jabatan dan wewenang kekuasaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi alias penyalahgunaan kekuasaan apalagi kita ketahui bersama mereka-mereka ini memiliki jabatan penting dalam struktur birokrasi, sangat memungkinkan menggunakan wewenang dan kekuasaan untuk mensosialisasikan diri sebagai calon walikota. Jika demikian perilaku tersebut merupakan pelanggaran etika dan menunjukkan ketidak profesionalan sebagai Aparatur Negara. Hal ini juga tidak sejalan dengan prinsip netralitas ASN sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang, Pungkasnya.
Menutup pernyataannya, "Shindang menegaskan kepada para birokrat yang akan bertarung sebagai walikota Ambon agar dapat menghargai jalannya proses demokrasi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai normatif dan etika yang berlaku, untuk itu segera mengundurkan diri dari ASN. Ia juga berharap kepada masyarakat untuk bijaksana dalam melihat perkembangan demokrasi yang berlangsung agar jangan tertipu dengan program-program pemerintahan yang mengatasnamakan pribadi untuk kepentingan pencitraan politik, sebab yang dilihat selama ini banyak birokrat yang memegang jabatan penting melakukan pencitraan politik dengan mensosialisasikan diri menggunakan instrumen dan program-program pemerintah padahal itu semua bersumber dari anggaran negara yang sudah menjadi kewajiban mereka untuk menjalankannya. (Nik Besitimur)