Menteri Investasi Indonesia/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menjadi narasumber program Info A1 kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jakarta,Media Jurnal Invedtigasi-Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait dirinya yang disebut melakukan politisasi izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU).
Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang untuk menghidupkan kembali izin usaha tambang yang dicabut dengan meminta upeti kepada pengusaha. Bahlil diduga meminta upeti dengan besaran Rp 5 miliar hingga Rp 25 miliar.
Bahlil menjelaskan, Satgas percepatan investasi yang terdiri dari Ketua Menteri Investasi, Wakil Kejaksaan Agung, dan Wakapolri mempunyai tugas untuk selesaikan investasi mangkrak atau masalah di lapangan.
"Selain itu, Satgas Penataan Penggunaan Lahan, Menteri Kehutanan, Kementerian ESDM, Menteri ATR/PBN, Mentan. Ketua kami (Bahlil). Ini kenapa saya angkat karena agar ada transparansi," ujarnya saat rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (1/4).
Pada 6 Januari 2022, Bahlil bilang, para menteri teknis tersebut bertemu dengan Presiden Jokowi untuk laporkan bahwa ada beberapa aset negara yang berikan hak kelolanya ke swasta agar di kelola, di antaranya 2.078 IUP pertambangan dari ESDM, 192 izin penggunaan kawasan hutan yang kurang lebih 3 juta ha, dan 34.448 HGU/HGB kurang lebih 300.000-400.000 lahan.
"Dasar ini dibuat satgas untuk penataan, di antaranya pencabutan. Dalam konteks ini, setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis, IUP dibawa ke satgas 2078 IUP, lalu kita cabut atas rekomendasi atas rekomendasi kementerian teknis," ungkapnya.
"Kedua, setelah melakukan pencabutan, pihaknya berikan ruang ke teman-teman yang keberatan," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil mengatakan, syarat kenapa IUP dicabut. Pertama, izin sudah ada tapi tidak diurus. Kedua, ada izin tapi digadaikan ke bank.
Ketiga, ada izin dan memilik lahan, tapi perusahaan pemilik IUP membawa ke Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendapatkan dana segar melalui Initial Public Offering (IPO).
"Jadi uangnya tidak dipakai untuk kelola lokasi itu. Keempat, izin ada tapi nomine dan orangnya pailit, kecuali izin ada tapi RKAB tidak diurus atau RKAB tdk dibuat karena IPPKH-nya (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) belum keluar karena agak sedikit lambat izin keluar karena kuota yang ada," jelasnya.
Untuk membuktikan dirinya bersih, Bahlil membawa kasus ini ke kepolisian. Dia ingin 33 orang yang disebut menerima upeti atas dirinya untuk diperiksa.
"Jadi yang ditenggarai ada konon cerita 33 IUP yang diaktifkan ini adalah katanya memberikan upeti kepada orang-orang saya dalam urusan ini satgas. Jadi biar saja diproses 33 orang ini biar clear. Proses hukumnya berjalan," ujarnya.(*)